BPSK Menangkan Warga, PT Pancapuri Raharja Abaikan Putusan Soal Fasilitas Permata Sindangpanon

KAB. BANDUNG – Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Bandung yang memenangkan warga Komplek Permata Sindangpanon Banjaran atas gugatan terhadap PT Pancapuri Raharja hingga kini diduga belum dijalankan.

 

Dalam Putusan Nomor 31/Pdt.Kons/2025/BPSK http://B.Bdg, pengembang diwajibkan membangun fasilitas umum yang mangkrak puluhan tahun: jalan lingkungan, Penerangan Jalan Umum, dan sarana pendukung lainnya.

 

Hingga Sabtu, 23 Mei 2026, warga mengaku belum melihat satu pun realisasi di lapangan.

 

*Puluhan Tahun Warga Hidup Tanpa Fasilitas Layak*

 

“Jalan belum dibangun, PJU tidak ada. Malam hari gelap dan rawan. Kami hanya mengandalkan lampu rumah masing-masing,” kata Iwa Permana, perwakilan warga.

 

Kondisi itu mendorong warga menggugat ke BPSK Kabupaten Bandung. Sidang berjalan tiga kali. Pada sidang ketiga, 9 Juli 2025, PT Pancapuri Raharja tidak hadir. Majelis mengabulkan seluruh gugatan warga dan menghukum tergugat menjalankan kewajibannya.

 

Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, pengembang dinilai tidak beritikad baik.

*Pengaduan ke Pemkab Bandung Mentah di Jalan*

 

Warga sudah melayangkan surat ke Dinas PUTR, DLH, dan Disperkimtan Kabupaten Bandung, dengan tembusan ke Bupati dan DPRD Komisi C.

 

Respons hanya datang dari DPRD Komisi C yang langsung mengonfirmasi laporan. DLH mengundang warga untuk klarifikasi pada 10 Maret 2026. Saat itu warga meminta penjelasan soal dokumen lingkungan pengembang. Pihak DLH mengaku dokumen tidak ada di kantor dan berjanji memanggil pengembang.

 

Sampai 23 Mei 2026, tidak ada balasan maupun dokumen legalitas yang diterima warga. Komunikasi dari pengembang juga nihil.

 

“Yang kami terima hanya info pengembang akan menemui warga. Faktanya, nihil,” ujar Iwa.

 

*Warga Nilai Pemkab Bandung Lemah Mengawasi*

 

Warga menyoroti minimnya tindakan tegas terhadap pengembang. Kepala Seksi Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Sirojul Falah, belum merespons konfirmasi via WhatsApp pada 23 Mei 2026.

 

“Kami bayar pajak, tapi pelayanan nol. Pemkab Bandung lemah mengawasi pengembang bermasalah,” tegas Iwa.

 

Warga menyatakan akan terus memperjuangkan hak konsumen dan berencana mengajukan audiensi ke DPRD Komisi C.

 

“Kami hanya ingin keadilan dan hak kami sebagai konsumen,” pungkasnya. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *