KAB. BANDUNG – LSM Laskar Garuda Indonesia [LGI] mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung segera turun tangan atas pengembang perumahan yang diduga mengabaikan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen [BPSK] Kabupaten Bandung.
Kasus ini menyangkut sengketa warga Komplek Permata Sindangpanon Banjaran melawan PT Pancapuri Raharja. Warga menuntut pembangunan fasilitas umum yang hingga kini belum dipenuhi pengembang.
Ketua LGI DPC Kabupaten Bandung, Rulli Gitara, menyebut jika putusan BPSK yang memenangkan warga belum dijalankan, maka kepercayaan publik terhadap perlindungan konsumen akan runtuh.
“Putusan lembaga penyelesaian sengketa seharusnya dihormati dan dijalankan. Kalau diabaikan, ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Rulli kepada media.
Ia juga menyoroti minimnya peran dinas terkait. Menurutnya, Pemkab Bandung melalui dinas teknis wajib hadir melakukan pengawasan, mediasi, dan memastikan hak konsumen terlindungi.
“Ini bukan sekadar urusan bisnis. Fasilitas umum, legalitas, dan kewajiban pengembang menyangkut kenyamanan masyarakat luas,” ujarnya.
LGI meminta Pemkab Bandung, dinas teknis, dan aparat penegak hukum bertindak serius dan objektif agar persoalan tidak berlarut. Pengawasan terhadap pengembang perumahan dinilai harus diperketat.
LGI juga menyatakan dukungan penuh kepada warga yang menempuh jalur hukum.
“Negara harus hadir memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat kecil agar tidak merasa diabaikan,” tegas Rulli.
LGI berharap seluruh pihak mengedepankan itikad baik dan penyelesaian yang adil demi kepastian hukum dan perlindungan konsumen di Kabupaten Bandung. (Red)






