SUMEDANG — Kasus dugaan penyekapan, kekerasan seksual, dan penganiayaan yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang beserta istri dan kerabatnya kini berkembang. Selain proses hukum perkara pokok, muncul pula sorotan terhadap dugaan upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah awak media di Kabupaten Sumedang mengaku mendapat permintaan untuk menghapus pemberitaan terkait kasus tersebut. Bahkan ada klaim mengenai tawaran imbalan uang agar berita diturunkan.
PEMERHATI KEBIJAKAN PUBLIK SOROTI DUGAAN PEMBUNGKAMAN
Pemerhati Kebijakan Publik, Nandang Suherman, menyayangkan adanya dugaan upaya membatasi pemberitaan.
Menurut Nandang, jika dugaan tindak pidana melibatkan pejabat publik atau pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum.
“Upaya menyumpal mulut awak media dengan uang maupun ancaman adalah langkah mundur yang sangat memprihatinkan. Jika pejabat publik atau kerabatnya terseret persoalan hukum, hadapilah melalui koridor hukum yang berlaku, bukan dengan cara membendung kebenaran,” kata Nandang, Rabu 27 Agustus 2026.
Ia mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 2 dan 3.
“Kasus yang semula berfokus pada dugaan penyekapan dan pelecehan kini berkembang menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kebebasan pers di Jawa Barat,” ujarnya.
LSM PEMUDA: ADA BERITA YANG DITURUNKAN
Ketua LSM PEMUDA, Koswara Hanafi, mengatakan informasi mengenai dugaan kekerasan dan pelecehan di Sumedang telah beredar di media daring dan media sosial.
Namun menurut Koswara, sejumlah pemberitaan kemudian dihapus atau diturunkan dari platform.
“Penghapusan tayangan berita di media sosial bukan semata karena perkara tersebut tidak terjadi. Diduga ada intervensi dari pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan kepentingan Wakil Bupati Sumedang dan pihak lainnya,” kata Koswara.
Koswara juga menduga penghapusan itu berkaitan dengan permintaan atau tekanan dari pihak tertentu. Ia menyebut ada kemungkinan transaksi atau pemberian kompensasi, meski hal itu masih perlu dibuktikan dan ditelusuri jejak digitalnya.
“LSM PEMUDA selaku kontrol sosial kini sedang mendalami kasus ini dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi kepada para pihak terkait guna mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.
*PENGAKUAN WARTAWAN: DIDATANGI DAN DITELEPON*
Sejumlah wartawan di Kabupaten Sumedang mengaku mengalami gangguan kenyamanan setelah memberitakan perkara tersebut.
Wartawan senior berjenjang Madya Dewan Pers, Azis Abdullah, mengaku didatangi seseorang ke kediamannya. Ia juga menerima telepon yang berisi permintaan agar berita yang telah terbit dihapus.
“Ya, ada yang datang ke rumah saya, bahkan telepon, meminta berita yang terbit dihapus dan juga menawarkan imbalan uang,” ujar Azis.
Meski demikian, Azis menyebut peristiwa itu sebagai dinamika profesi.
“Bagi saya, itu merupakan dinamika. Yang terpenting, kebenaran tidak boleh tertukar dengan kesalahan,” katanya.
Azis berharap masyarakat Sumedang tetap mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta seluruh pihak yang terkait diberi ruang untuk memberikan klarifikasi.
“Warga Sumedang telah cerdas,” pungkasnya.
TUNTUTAN TRANSPARANSI
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun dari Polres Sumedang terkait dugaan intervensi ini.
Masyarakat dan organisasi pers mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas tidak hanya perkara pokok, tetapi juga apabila terbukti ada upaya menghambat kerja jurnalistik. (Red)







