Bandung Barat – Transparansi penggunaan Dana Desa kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Pemerintah Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, terkait realisasi anggaran Tahun 2025/2026.
Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara wartawan Sinar Surya Online, terdapat sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran desa, di antaranya kegiatan rehabilitasi, peningkatan, serta pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/Madrasah Non Formal milik desa dengan nilai Rp14.766.900. Selain itu, terdapat pula anggaran untuk TK/TPQ non formal, mencakup tenaga pengajar dan pakaian, dengan total sebesar Rp33.000.000.
Namun, saat dikonfirmasi langsung, Kepala Desa Kertajaya secara tegas menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat anggaran untuk kegiatan tersebut tercatat dalam dokumen keuangan desa.
Tidak hanya itu, saat ditanya lebih lanjut terkait dugaan adanya bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Pertamina Padalarang, Kepala Desa Kertajaya enggan memberikan keterangan. Ia justru menyampaikan bahwa desanya telah diperiksa oleh inspektorat Kabupaten Bandung dan tidak ditemukan permasalahan.
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, sebagai pejabat publik di tingkat desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat, termasuk kepada awak media.
Ketidaksesuaian antara pernyataan kepala desa dengan data anggaran yang ada memunculkan pertanyaan publik: ke mana realisasi anggaran tersebut? Apakah benar kegiatan tidak dilaksanakan, ataukah terdapat hal lain yang belum terungkap?
Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait peran Inspektorat Kabupaten Bandung dalam melakukan pengawasan. Apakah lembaga tersebut telah mengetahui secara detail terkait kegiatan yang dimaksud, atau justru belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh?
Menanggapi hal ini, Pimpinan Umum Sinar Surya Online menyatakan akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bandung guna meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa demi menjaga kepercayaan masyarakat. (KG)










