Diminta Kepada APH Agar Mengusut Tuntas Segala Bentuk Pelanggaran Bantuan Wabah Nasional.

Kabar Daerah17099 Dilihat

Kab. Bogor, SinarSuryaNews.Com – Pemerintah mengumumkan bahwa penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM bakal disalurkan hingga 19 Februari 2021.

Seperti diketahui, BPUM merupakan bansos yang diberikan untuk meringankan beban UMKM agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Adapun perpanjangan penyaluran BPUM itu merupakan instruksi Kemenkop UKM. Menengok penyaluran pada tahun 2020 belum tuntas seluruhnya.

Artinya yang disalurkan pada Februari 2021 ini, sekitar 1,4 juta UMKM bakal mendapat Rp 2,4 juta.

Lain halnya pencairan UMKM yang terjadi didesa Parakan Muncang Kec. Nanggung Kab. Bogor kepada warganya diduga terjadi pemotongan kepada warga penerima manfaat sebesar Rp. 240.000,- / orang yang dilakukan oleh oknum Kades Mauludin S.Com, sehingga hal itu sangat memberatkan warga penerima manfaat.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya demi menjaga nama baiknya, dia mengeluhkan kepada awak media tentang adanya pemotongan bantuan UMKM yang diterimanya disunat oleh oknum Kades Parakan Muncang Kec. Nanggung Kab. Bogor sebesar Rp. 240.000,- karena hal itu sangat memberatkan kami, karena pada masa itu kami para warga banya yang kesulitan dari segi keuangan, kami sangat senang ada bantuan dari pemerintah, tetapi kenapa bisa ada pemotongan dari Oknum Kades, ujarnya dengan nada kesal.

Kepala Desa Parakan Muncang Kec. Nanggung Kab. Bogor pada saat dikonfirmasi melalui saluran telepon tentang adanya pemotongan yang dilakukannya kepada penerima bantuan UMKM, didesanya, dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemotongan kepada warganya.

Ketika diminta tanggapan Ricky Andito, Ketua Umum LSM KERISTA tentang adanya dugaaan pemotongan bantuan UMKM yang dilakukan oleh oknum Kades, dia mengatakan bahwa itu adalah salah satu bentuk pelanggaran, sementara pemerintah pusat maupun daerah menginstruksikan agar tidak main – main dengan bantuan yang diberikan kepada warga penerima manfaat, karena ini merupakan bencana Nasional, bisa diancam pidana dengan Hukuman mati.
Kami juga akan mendorong agar APH mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran terkait bantuan yang diberikan kepada warga yang terkena dampak wabah Nasional. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *