Bandung, Sinarsuryanews.com — Oknum anggota Brimob Bharatu Cecep Ridwan yang berdinas di Satbrimob Polda Jabar kesatuan TA Batalyon A Pelopor diduga kembali dan telah mencoreng nama institusi Polri. “Dimana Polri tengah berupaya mengembalikan jati dirinya yang beberapa tahun kebelakang, banyak oknum oknum polisi nakal yang telah merusak citra polisi, sehingga banyak kalangan masyarakat tidak percaya lagi dengan seragam coklat.” Justru aksinya Cecep sendiri sangat memalukan, dia disuga sudah melakukan tipu gelap, serta telah banyak para korbannya tertipu (para pedagang,..red) modus operandinya adalah dengan cara melakukan transaksi elektronik QRIS, Senin (14/07).
Cecep Ridwan telah Resmi dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuan POLRI di Polda Jawa barat, Bharatu Cecep Ridwan S.I.P, diduga banyak melakukan aksi bermacam – macam penipuan. Vonis tersebut berdasarkan putusan komisi kode etik POLRI Nomor: PUT/63/XII/2024.
Vonis digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar. Sidang tersebut dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Jabar AKBP Haryadi S.H.,M.H.
Terungkap dalam proses pemeriksaan, bahwa Bharatu Cecep melakukan penipuan uang senilai Rp.120 juta terhadap santi cahyanti dengan janji akan menyelesaikan kasus hukum di Reserse Polda Jabar. Namun ia hanya mengembalikan sebagian uang senilai Rp. 38 juta saja.
Selain itu, ia juga menipu Sdr. Gautama sebesar Rp. 243 juta dengan menjanjikan anaknya lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri.
Dari jumlah tersebut, baru Rp.15 juta yang dikembalikan. Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp. 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp.3,23 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan “bahwa Keputusan (PTDH) ini diambil setelah Cecep dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri”.
Perilaku Bharatu Cecep dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korban, menjalani pembinaan rohani dan profesi, mutasi demosi selama 5 tahun, penundaan pangkat dan pendidikan selama 3 tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa vonis ini merupakan bentuk nyata dari ketegasan institusi dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum dan kode etik.
“Polda Jabar tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran berat. Penegakan hukum terhadap anggota sendiri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol. Adiwijaya, S.I.K., menegaskan bahwa putusan PTDH terhadap Bharatu Cecep bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota Kepolisian.
“Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menyimpang dari etika serta sumpah jabatan.
Namun ditengah proses perjalanan hukum tersebut ada kejanggalan serius terkait penanganan status yang sudah ditetapkan tersangka dalam masa tahanan cecep di nyatakan sebagai DPO karena melarikan diri dari sel tahanan mako brimob.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H saat di konfirmasi via whatsapp kaget, setelah mendengar kabar bahwa cecep kabur dan status menjadi DPO, “Waduh saya belum dapat info ya, saya minta datanya dulu ya.
Hendra kembali menegaskan kalau yang bersangkutan sudah di PTDH dan dia sudah tidak menjadi anggota Polisi lagi kang. Kemarin yang bersangkutan sudah diamankan dalam rangka patsus, atau Penempatan Khusus dan itu kita jaga agar tidak melarikan diri selama 5 hari, setelah 5 hari, dan setelah keluar surat pemecatan, pihak kami tidak punya hak lagi untuk menangani yang bersangkutan, adapun proses yang dilakukan oleh polresta Bandung, Reskrimnya sudah menetapkan sebagai tersangka, dan sudah melayangkan surat pemanggilan serta surat perintah penangkapan secara paksa terhadap tersangka, kami akan suport pihak polresta, agar prosesnya cepat berjalan., Akang bisa dengar statement saya kang itu jelas, Dia sudah dia PTDH bukan lagi jadi anggota, tegasnya.
Ada kejanggalan dalam hal ini, sosok Kabid Humas Jabar sendiri tidak mengetahui status cecep ridwan yang sudah keluar surat DPO dari kepolisian dan jadi tersangka. Diduga juga apakah sosok cecep ridwan ini kabur atau dikaburkan, jika benar kabur dari tahanan brimob patut diduga juga status keamanan dalam penjagaan tahanan perlu dipertanyakan, Mengapa hal itu bisa tersebut terjadi, siapa yang harus disalahkan dan dipersalahkan ? (Red)











