BANDUNG, Sinarsuryanews.com – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Bandung. Sebuah perusahaan tekstil, CV Padajaya, yang berlokasi di Jl. Raya Laswi No. 6B, Desa Biru, Kecamatan Majalaya, disorot masyarakat dan pemerhati lingkungan karena diduga kembali membuang limbah cair berwarna keruh ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan yang semestinya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, waktu yang dinilai rawan karena minim pengawasan. Limbah cair yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut disinyalir langsung dialirkan ke sungai, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas air dan kelestarian ekosistem di sekitarnya.
Salah seorang warga sekitar berinisial AY mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut dan menegaskan bahwa praktik serupa bukan kali pertama terjadi.
“Kami melihat langsung limbah berwarna keruh dialirkan ke sungai saat sore menjelang malam. Ini bukan dugaan lagi, tapi kejadian yang berulang. Kalau IPAL benar-benar berfungsi, tidak mungkin air sungai berubah seperti itu,” tegas AY kepada wartawan.
AY menduga pembuangan limbah dilakukan secara sengaja pada jam-jam rawan untuk menghindari pengawasan.
“Anehnya, kejadian seperti ini terus terulang seolah tidak ada pengawasan. Kami menduga pembuangan sengaja dilakukan di jam rawan agar luput dari pantauan. Masyarakat yang akhirnya menanggung dampaknya,” tambahnya.
Warga menilai kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya efek jera, meskipun kewajiban pengelolaan limbah industri telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan kewajiban mutlak bagi industri, khususnya sektor tekstil yang menghasilkan limbah cair dengan kandungan bahan kimia berbahaya. IPAL dirancang untuk memastikan limbah diolah hingga memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke alam.
Secara teknis, pengolahan limbah industri idealnya mencakup tahapan pengolahan primer, sekunder, hingga lanjutan guna memastikan air limbah aman dan sesuai standar lingkungan.
Namun dalam kasus ini, CV Padajaya diduga tidak mengoperasikan IPAL secara optimal, bahkan disinyalir langsung membuang limbah cair ke sungai tanpa proses pengolahan yang memadai.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
AY menegaskan masyarakat tidak ingin kasus ini kembali berhenti tanpa kejelasan.
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan membuka hasil pemeriksaan ke publik. Jangan sampai aturan lingkungan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke perusahaan,” ujarnya.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk uji laboratorium kualitas air sungai dan pemeriksaan operasional IPAL perusahaan.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang kerap menegaskan bahwa penanganan pencemaran lingkungan harus dilakukan secara cepat, transparan, dan tegas.
Masyarakat juga diimbau untuk terus aktif melaporkan setiap dugaan pencemaran lingkungan kepada pihak berwenang, karena partisipasi publik merupakan elemen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Sementara itu, pihak manajemen CV Padajaya melalui perwakilannya, Wahidin, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Ia menegaskan bahwa penanggung jawab produksi berada di internal manajemen perusahaan.
Terkait pemberitaan di media, pihak manajemen mengaku menerima informasi awal dari staf internal yang menyampaikan adanya permintaan konfirmasi dari wartawan.
“Kami menerima informasi dari staf bahwa ada media yang meminta konfirmasi. Informasi itu saya terima dari internal,” ujarnya.
Mengenai dugaan pembuangan limbah, manajemen menjelaskan bahwa CV Padajaya merupakan pabrik tekstil dengan sistem produksi berkelanjutan (kontinue),
sehingga pembuangan limbah juga berlangsung secara kontinu sesuai sistem pengolahan limbah yang diterapkan.
“Sebagai pabrik tekstil, kami pasti menghasilkan limbah setiap saat karena proses produksi berjalan terus-menerus. Sistem yang kami gunakan adalah pembuangan kontinu, bukan penampungan yang dibuang secara berkala,” jelasnya.
Manajemen menegaskan bahwa limbah telah melalui proses pengolahan IPAL dan dinilai memenuhi standar baku mutu.
Parameter yang menjadi perhatian antara lain pH, Chemical Oxygen Demand (COD), serta nilai warna (color value).
“Memang tidak setiap jam dilakukan pengujian, namun berdasarkan standar operasional dan instalasi yang terpasang, menurut kami kualitas limbah sudah sesuai,” tambahnya.
Terkait informasi pengambilan sampel limbah di outfall perusahaan yang disebut bermasalah, manajemen mengaku hingga kini belum menerima atau melihat hasil resmi pemeriksaan laboratorium.
“Sampai hari ini kami belum melihat hasil uji tersebut. Jika ada penilaian kualitas yang dianggap tidak baik, tentu itu sudut pandang masing-masing. Namun dengan instalasi IPAL yang ada saat ini, menurut kami sudah cukup baik,” pungkasnya.
(Red)









