Dugaan Pungli PTSL di Desa Mekargalih Sumedang

Sumedang, sinarsuryanews.com  – Presiden Jokowi dalam pidatonya beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa untuk pembuatan sertifikat gratis dan kalaupun ada biaya maksimal di angka Rp150.000,-. Instruksi tersebut berlaku untuk di wilayah hukum Indonesia, jadi kalau ada pejabat yang mengangkangi aturan tersebut selayaknya dilaporkan dan diproses secara hukum.

Tetapi fenomena sertifikat gratis tetap menjadi bumerang bagi sebagian kepala desa ataupun pejabat BPN. Salah satunya program pemerintah tersebut terlaksana di wilayah Desa  Mekargalih Kec Jatinangor Kab Sumedang yang mana sejauh wartawan Buser Indonesia investigasi ke lapangan menemukan penyimpangan salah satunya memakai biaya yang lebih mahal dari anjuran Presiden Republik ini.

Di salah satu warga media Buser Indonesia mendapatkan bukti dengan jelas dari narasumber yang berani membikin pernyataan bahwa dirinya dimintai oknum orang suruhan desa mekargalih bahwa untuk pembikinan sertifikat gratis tersebut harus membayar 300,000 bahkan tetangga kami ada yang lebih mahal. Ada yang satu juta lebih pak, ujar narasumber yang tidak mau identitasnya dikorankan.

Ketika  mantan kepala Desa dikonfirmasi lewat WA tentang hal tersebut menjawab dengan tegas bahwa program tersebut terjadi di tahun 2018 dan sudah dirapatkan dengan masyarakat, tokoh dan BPD tetapi kenapa hal tersebut sekarang menjadi persoalan, ujarnya. Apalagi sekarang lagi masa pemilihan kepala desa sehingga seolah olah dibikin untuk menyerang lawan politik.

Warga desa Mekargalih ketika dimintai komentar tentang fenomena tersebut berujar bahwa dirinya tidak tahu kalau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu gratis. “Kalau gratis memang seharusnya tidak dipungut biaya kayak begitu, sekarang kami merasa tertipu dengan orang orang yang telah mengurus program PTSL tersebut, kami sudah tidak percaya lagi. Kami sebagai masyarakat berharap hal ini di proses dengan hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya dengan tegas. (Wis)