Jakarta, SinarSuryaNews.Com – Diantara padatnya suasana pengunjung ditambah pewarta dan petugas POLRI di PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan putusan Kuat Maruf, Selasa 14 Februari 2023, di Ruang Sidang 2 digelar sidang lanjutan perkara gugatan anggota Forkabi terhadap DPP FORKABI versi H. Abdul Ghoni.
Nampak hadir Minan Effendi didampingi kuasa hukumnya Mohammad Aqil Ali SH., MH., dari pihak Penggugat. Sedangkan dari Tergugat hanya terlihat para Kuasa Hukum H. Abdul Ghoni dan Kuasa Hukum Suwanda, SH, Notaris di Kab. Bogor yang ikut digugat dalam perkara tersebut.
“Pengacaranya H. Abdul Ghoni masih belum lengkap syarat administratifnya, apanya tadi itu yang ditanya pengacara kami, saya menyimak saja”, ujar Minan kepada wartawan saat ditemui seusai sidang.
Kelengkapan yang masih kurang ternyata Berita Acara Sumpah sebagai Advokat dari anggota Tim Kuasa Hukum H. Abdul Ghoni yang memang sejak minggu lalu diminta untuk ditunjukkan kepada Majelis Hakim. “Jadi yang diperkenankan bicara cuma 1 orang saja yaitu Pak Tasrif karena dia sudah lengkap”, tambah Minan Effendi.
Kuasa Hukum Minan Effendi dan kawan kawan ,meminta Majelis Hakim tidak lagi menunda persidangan dengan alasan pihak Menkum HAM belum hadir juga walau sudah dipanggil secara resmi oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Makanya alhamdulillah kita langsung masuk tahap mediasi, sudah ditunjuk tadi nama Mediatornya”, jelas Minan yang juga terlihat didampingi oleh H. Djuanda, H. Aziz dan H. Mustofa Murtadho serta beberapa anggota Forkabi lainnya.
Minan Effendi berharap forum mediasi dapat membuahkan hasil yang dapat menentramkan seluruh Anggota Forkabi di tingkat bawah. “Kita sebagai Anggota mau FORKABI sebagai rumah besar tempat bernaungnya Kaum Betawi kembali baiti-jannati, rumah-ku surga-ku, bukan panas dan saling bermusuhan sesama Kaum Betawi gara-gara ego segelintir elite Forkabi yang memaksakan diri berkuasa menabrak aturan organisasi dalam AD/ART”, ucap Minan bersemangat.
Diketahui perkara gugatan diajukan pada awal Januari 2023 antara Anggota Forkabi terhadap H. Iwan, H. Abdul Ghoni dan H. Purwanto perihal pembentukan Presidium Penyelamat FORKABI yang dideklarasikan di Ceger, Jakarta Timur. Lembaga ini yang selanjutnya menerbitkan SK Pelaksana Tugas di 12 DPD Forkabi dan terakhir menyelenggarakan Musyawarah Besar V di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat.
“Forkabi ini milik semua anggotanya bukan milik orang perorangan, tidak boleh membuat organisasi di dalam organisasi. Sah tidaknya organisasi bukan soal pengakuan tetapi harus sesuai aturan organisasi yaitu AD/ART yang berlaku. Kami menunggu H. Iwan dkk bertemu langsung dengan kami dalam forum mediasi di pengadilan ini untuk mencari solusi bersama demi sebesar-besarnya kepentingan Kaum Betawi di Ibukota tercinta,” pungkas Minan.
Seperti pernah diberitakan media ini, “FKAP3F (Forum Kedaulatan Anggota Pendiri dan Pengurus Penyelamat FORKABI)mengeluarkan SK Panitia Pelaksana Mubes Ke V tanggal 20 Februari 2021 yang di Hotel Lorin Sentul, terpilihlah H. Iwan MM sebagai Ketua MPT serta H. Abdul Ghoni dan H. Purwanto sebagai Ketum dan Sekjen DPP FORKABI menandingi kepengurusan Baba Haji Nachrawi Ramli sebagai Ketua MPT dan H. Muhammad Ihsan, SH sebagai Ketua Umum DPP FORKABI” jawab H. Mustofa menanggapi.
FORKABI menggelar Mubes V Tahun 2021 dalam dua versi, yaitu Mubes di Puncak dan Mubes di Sentul yang sama-sama dilangsungkan pada tanggal 20 Februari 2021. Dari kedua Mubes tersebut telah diterbitkan SK Menkumham untuk kubu H. Abdul Ghoni. Sedangkan kubu H. Muhammad Ihsan memiliki Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri. Dualisme kepengurusan ini sudah sampai di tingkat Kasasi PTUN yang dimenangkan oleh kubu H. Abdul Ghoni akhir tahun lalu.
“Gugatan Perdata ini kami dukung penuh, tidak hanya DPD Jakarta Selatan saja tetapi juga seluruh DPD se-Jabodetabek karena menjadi pertanyaan besar yang ada di benak semua Anggota FORKABI.
Seperti pernah diberitakan media ini bahwa “FKAP3F (Forum Kedaulatan Anggota Pendiri dan Pengurus Penyelamat FORKABI)mengeluarkan SK Panitia Pelaksana Mubes Ke V tanggal 20 Februari 2021 yang di Hotel Lorin Sentul, terpilihlah H. Iwan MM sebagai Ketua MPT serta H. Abdul Ghoni dan H. Purwanto sebagai Ketum dan Sekjen DPP FORKABI menandingi kepengurusan Baba Haji Nachrawi Ramli sebagai Ketua MPT dan H. Muhammad Ihsan, SH sebagai Ketua Umum DPP FORKABI” jawab H. Mustofa menanggapi.
FORKABI menggelar Mubes V Tahun 2021 dalam dua versi, yaitu Mubes di Puncak dan Mubes di Sentul yang sama-sama dilangsungkan pada tanggal 20 Februari 2021. Dari kedua Mubes tersebut telah diterbitkan SK Menkumham untuk kubu H. Abdul Ghoni. Sedangkan kubu H. Muhammad Ihsan memiliki Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri. Dualisme kepengurusan ini sudah sampai di tingkat Kasasi PTUN yang dimenangkan oleh kubu H. Abdul Ghoni akhir tahun lalu.(HermanBdg)
Yang nambrak AD/ART itu Ketua Umum Pa. H. Nacrowi Ramli yang merangkap MPO dan Sekjen Ikhsan, dengan melakukan pemecatan /meresapel hampir 50 pengurus menjelang 3 bulan sebelum Mubes FORKABI, tanpa Alasan yang jelas PEMECATAN/PAW/RESAFEL pengurus diatur DALAM AD/ART, para korban PAW berkoresponden tentang kepada Ketua Umum Forkabi, tapi tidak direspon, padahal AD/ART mengatur tentang pembelaan, …karena tidak ada tanggapan dari KETUA UMUM juga MERANGKAP MPO (Majelis Pertimbangan organisasi) DPP FORKABI, ….maka para korban PAW tidak dapat KEADILAN dan DIABSIKAN HAK2 SEBAGAI PENGURUS……dalam AD/ART menjelaskan bahwa KEKUASAAN TERTINGGI ADALAH ANGGOTA, …dengan TINDAKAN PA H. NACROWI RAMLI terhadap hampir 50 orang mem PAW tanpa alasan dan RANGKAP JABATAN adalah PELANGGARAN BERAT, dan MENJADI ANCAMAN KELANGSUNGAN ORGANISAAI…..HAL INI BERDAMPAK KRISIS DAN MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP DPP yg SUDAH TIDAK MAMPU MEMBERIKAN RASA KEADILAN…
Maaf, anda siapa dan apa tujuan memberikan komentar, tolong sebutkan identitas yg lengkap.. Apakah ini bentuk hal jawab..