Cianjur, Sinarsuryanews.com –
Pemerintah indonesia menggelontorkan bantuan dana desa (DD) dengan tujuan untuk di gunakan guna mensejahterakan kehidupan masyarakat pedesaan baik untuk pembangunan infrastruktur serta pembangunan lain yang sekiranya bermanfaat untuk warga masyarakat sekitar.
salah satu angaran Dana Desa di peruntukan untuk program Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES) yang tertuang dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi no 4/20/2015 untuk meningkatkan meningkatkan pengelolaan potensi ekonomi desa,untuk membantu berbagai hal, membantu masyarakat dalam luang lingkup desa tersebut.
Tapi apa yang terjadi dengan pengelolaan dana bantuan untuk Bumdes Desa Sukarame Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, Kabar mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh dasep selaku Kepala Desa sukarame terhadap pengelola dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) diungkap oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.Ketua BUMDES Desa Sukarame mengungkapkan kepada awak media Sinar Surya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Dasep terjadi pada saat dirinya melakukan pencairan dana anggaran untuk Bumdes sebesar Rp.50 juta dan pada waktu itu kades hanya menyerahkan uang hanya 25 juta dengan alasan dana aspirasi untuk ini itu katanya
“Setelah uang diambil, saya gunakan tambahan permodalan bumdes disatukan denga yang 60 juta dari sumber dana desa yang di terima pada angaggaran tahun 2022 ,” ujar ketua bumdes
Ketua bumdes menjelaskan, Bumdes di Desa Sukarame bergerak di bidang penjualan gas elpiji yang jadi sasaran warga yang di utamakan di semua ke rt-an desa sukarame namun kami belum mampu memenuhuhi kebutuhan karena modal masih kecil
“Total dan rincian kami pihak bumdes menerima dari dana desa 60 juta di belanjakan alat tulis kantor(atk) seperti komputer dll sehingga yg di gunakan permodalan kisaran 35 jutaan utuk belanja tabung gas kemudian di tambah 25 juta sisa dana yang di potong kades dari bantuan 50 juta itu katanya.
Akibat hal itu lanjut ketua bumdes, selama kisaran 8 bulan beroperasi, usaha Bumdes tidak berjalan mulus karena jumlah pendapatan tidak sesuai dengan biaya minim yang telah dikeluarkan. adapun, isu beku karena kami belum memiliki kantor sehingga kegiatan bumdes tidak banyak yang tahu padahal berjalan” katanya.
“Tanggapan kades kepada sinar surya pada saat di hubungi mengatakan dari siapa itu sumber informasi pemotongan, dari ketua bumdes ya, kan saya yang memberikan SK bumdes, dengan kalimat tegas dan saya akan panggil ketua bumdes ke desa,” untuk klarifikasi permasalahan.
kepala desa sukarame meminta team sinar surya untuk mengajak ketemu, di desa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 guna berbicara lebih jauh terkait hal tersebut dan ingin kenal juga, kerena wartawan yang ke desa banyak sekedar silaturahmi, namun undangan tersebut, pihak sinar surya tidak bisa menjanjikan untuk bertemu.
(delin)