Kecelakaan Kerja Di MPP Indramayu ditangani Polres. Anak korban Wajib Dijamin Asuransi Hingga Kuliah

Berita Utama593 Dilihat

Indramayu, SinarSuryaNews.Com – Setelah diberitakan Media ini dan beberapa media online lainnya, meski pihak Perusahaan tidak melapor sesuai kewajibannya bahkan cenderung menutup nutupi, Ahirnya dengan sigap ditangani oleh Polres Indramayu yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Informasinya Tim yang terdiri dari 14 orang melakukan olah TKP atas meninggalnya Bajri Bin Masdur di Lokasi Proyek MPP dua hari setelah kejadian Senin (26-09-2022).Tim terdiri dari satuan Intel, Reskrim dan Inafis.

Dimana mereka melakukan kegiatannya ditempat almarhum meninggal sekitar pukul 13.30 WIB. dengan mendapat perhatian para pekerja meski dari jarak yang tidak mengganggu petugas. Hingga naskah ini dibuat, Sejauh mana pemeriksaan berlangsung belum diketahui. Akan tetapi dipastikan akan mulai terarah setelah ada hasil pemeriksaan dari pihak seksi normatif Dis.Naker Jabar yang sesuai UU adalah pihak yang sangat kompeten dalam memeriksa dan menganalisa ada tidaknya PIDANA dalam kasus kecelakaan kerja tersebut.

Seperti pernah dilansir media ini pada hari kejadian, Achmad Rocyani Dirut Abdi Citra Graha,CV ditemui dirumahnya 8 jam setelah kejadian, mengaku tidak tau ada peristiwa itu. Ia langsung menghubungi Kabul yang ia sebut pelaksana dan penanggung jawab lapangan. Namun diakui tidak menjabat apapun diperusahaannya, karena perusahaannya dipinjam oleh Kabul dengan tidak ada perjanjian tentang provis sharing.

Achmad Rochyani berjanji akan mengurus asuransi korban. Sementara sehari kemudian Kabul saat ditemui di warung kawasan Kodim setempat, meminta agar berita diluruskan sebab korban bukan meninggal jatuh tertusuk besi beton ,melainkan jatuh menimpa lantai dengan ketinggian 3 m dan meninggal di RSUD akibat pendarahan dikepala. Ditanya mengapa belum lapor polisi, ia balik bertanya “apakah wajib laporan”. Kemudian saat ditanya siapa pengawas dari Dinas PUPR ia mengaku tidak hafal dan dijawab salah seorang pendampingnya yang menyebut nama seseorang yang kemudian diketahui bukan petugas pengawas di MPP. Jawaban jawaban yang menunjukan buruknya management di proyek bernilai diatas Rp.12 milyar itu. Sungguh sangat disayangkan terutama tentang penerapan dana K3.

Untuk hal itu, wartawan media ini mencoba mewawancarai penggiat jasa kontruksi Dedi Supriadi yang sangat khatam soal K3.
Menurut Dedi, Fungsi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini sangat diharapkan bisa menciptakan keselamatan kesehatan kerja dan mampu mencegah terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja sehingga dapat terwujud tempat kerja yang nyaman dan aman.

Namun tidak demikian dengan Proyek Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (lanjutan) dalam hal ini selaku pelaksana CV. Abdi Citra Graha seperti diketahui bahwa pada hari Sabtu Pukul 08.30 WIB telah terjadi kecelakaan kerja yang berakibat meninggal dunia terhadap salah seorang pekerja.
Ditinjau dari Analisis Keselamatan Kerja Konstruksi (K3) Faktor kecelakaan tersebut ;

1 Perilaku Tidak Aman

Perilaku semacam ini dapat diartikan sebagai prilaku manusia yang lalai dalam mengikuti prosedur persyaratan kerja. Banyak perilaku tidak aman yang masih sering dilakukan oleh kebanyakan pekerja. Misalnya seperti tidak menggunakan alat pengaman atau helem sehingga berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain

2 Kondisi Tidak Aman

Artinya lingkungan kerja termasuk tidak aman. Baik dari segi peralatan yang digunakan, bahan-bahan, hingga memang lingkungannya yang kurang mendukung Contohnya seperti kondisi penerangan kurang baik, lantai licin, dan masih banyak lagi

3. Kondisi lingkungan/Sarana Kerja/Fasilitas Kerja Kecelakaan akibat fasilitas kerja yang kurang aman

Kecelakaan akibat Lingkungan Yang tidak kondusif, Kecelakaan diakibatkan Manajemen yang kurang mendukung bisa jadi kurang bisa membuat peraturan/menyusun SA, atau tidak bisa memberikan sangsi tegas bagi karyawan yang tidak patuh aturan keselamatan kerja

Sebagai bahan bukti atas kejadian tersebut bahwa terjadinya kecelakaan kerja pada proyek Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (Lanjutan) disebabkan Faktor poin 3 (tiga), bahwa perusahaan Cv. Abdi Citra Graha tidak mengindahkan dan atau urang optimal dalam penerapan keselamatan kerja, diantaranya:

A Perusahaan memberlakukan Kerja Lembur yang diluar ketentuan

B. Sebelum kecelakaan dalam area pekerjaan lebih dari sebagian pekerja/buruh dan manjemannya tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (APD)

C. Fasilitas kerja tidak standar (Penggunaan Scafolding tidak berikut Catwalk) a. Tidak dilibatkannya Petugas K3 yang diusulkan dalam Penawaran, sehingga analis Resiko
Kerja tidak disusun berdasarkan Ahlinya.
Dari poin Asd D sudah dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Cv. Abdi Citra Graha, tidak melaksanakan Prosedur K3, sehingga menimbulkan ‘Fatal Accident.
Sebagaimana telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja. Hal tersebut meliputi upaya keselamatan dan kesehatan kerja guna memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan.


Jaminan keselamatan tersebut dapat dilakukan dengan cara pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Atau mengendalikan bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.

Hak hak karyawan tersebut, berdasarkan Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pihak perusahaan harus menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, Konsekwensi dari UU No.13 Tahun 2003 maka perusahaan (Cv. Abdi Citra Graha) wajib menanggung atas Insiden tersebut, ketidaktaatan terhadap UU No. 13 Tahun 2003 sangsinya sebagai berikut:

Sangsi Administratif Terdapat dua macam sangsi yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan, yakni sangsi administratif dan sangsi pidana.
Sangsi administratif yang diberikan dapat berbentuk taguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan jin. Sanksi administratif diberikan dalam hal pelanggaran atas :

Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87),

Sangsi pidana penjara satu bulan sampai empat tahun dan/atau denda Rp10 – 400 juta dalam hal melanggar ketentuan pada:
Tenaga kerja tidak diberikan perlindungan oleh pelaksana penempatan kerja atau pemberi kerja (Pasal 35 Ayat (2) dan (3)
dan Sanksi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp 100 juta, dalam hal melanggar ketentuan pada Pengusaha tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan (Pasal 78 Ayat (2) dan Pasal 85 Ayat Pengusaha tidak memberikan waktu istirahat atau cuti sesuai ketentuan (Pasal 79 Avat (1) dan
(2). Sangsi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp 100 juta dalam hal melanggar ketentuan pada:
Pengusaha tidak membuat surat pengangkatan dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan (Pasal 63 Ayat (1));
Pengusaha yang mau mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja tidak memenuhi syarat (Pasal 78 Ayat (1));
Demikian Surat Ini disampaikan selanjutnya supaya ditindak sebagaimana mestinya.
Disebutkan oleh Dedi Supriadi atas nama masyarakat Jasa Kontruksi itu bahwa ia sudah menyusun surat untuk itu kepada instansi berkompeten “siapa yang akan diberi tembusan surat itu…?”,tanya wartawan media ini yang dijawabnya dimana surat akan ditembuskan kepada PPK kegiatan terkait kelalaian dalam evaluasi mengingat sepertinya petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab K3 tidak dihadirkan sehingga benar tidaknya kompeten dgn sertifikatnya mengingat dikalangan seperti diatas kondisinya. Tembusan disampaikan juga tentunya kepada APH yang menanganinya sebagai masukan dalam proses penyidikan ada tidaknya kelalaian sehingga mengakibatkan matinya seorang pekerja tersebut.

DPRD Indramayu diminta agar dapat memeriksa pihak terkait, berhubung di Indramayu dalam persyaratan lelang disinyalir K3 yang digunakan, tidak sesuai dengan aturan yang ada agar ini bisa jadi bahan bagi dewan untuk menentukan dan menunaikan kewajibannya. Kemudian Kejaksaan sebagai pihak yang akan memproses di persidangan sebab masalah serupa pernah terjadi di Indramayu dimana rubuhnya sebuah bangunan yang kemudian dirutnya di PIDANA meski diganti orang lain sebab Dirut perusahaannya saat kejadian sedang hamil tua.

Sementara itu Kasi Normatif pada
Disnaker Jabar febri saat dihubungi melalui selulernya menyebutkan pihaknya belum menerima pelaporan tentang kecelakaan kerja tersebut “seharusnya 2 X 24 jam perusahaan wajib lapor pak, mangga buat saja surat laporannya pada kami” pungkasnya.

Disisi lain pejabat berkompeten di Disnaker Indramayu menyebutkan pihak perusahaan tersebut hari tadi (Rabu 28/09/2022) meminta rekomendasi untuk klaim asuransi “sebelumnya tidak ada laporan kecelakaan kerja, padahal 2 x 24 jam pihak perusahaan wajib melaporkan” hal hal bersifat normatif kami bukan bidangnya , kecuali kalau ada masalah sengketa pekerja, atau adanya pelanggaran atas UMR “UMR di kita Rp.
2.392.000 ,- bila harian dibagi jumlah hari yang ditetapkan dan bila ada upah dibawah itu PIDANA. Mengenai asuransi Untuk kontruksi pekerja minimal harus diikutsertakan di 2 asuransi masing masing jaminan kesehatan tenaga kerja dan jaminan kematian. Kalau proyek itu nilainya diatas Rp.12 milyar terbagi 3 bulan kerja asuransinya lebih kurang Rp.24 juta dalam bentuk BPJS. Kalau korban meninggal klaimnya nanti jaminan kematian.jaminan keluarga anak istri dan anaknya dijamin sampai kuliah oleh asuransi ” ucap pejabat di Disnaker Indramayu yang kantornya bersebelahan dengan bangunan MPP tersebut.(Herman.Bdg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *