TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPRA pada BRI Cabang Tanjungbalai Unit Sei Kepayang periode 2023-2025.
Dua tersangka tersebut berinisial MN selaku Mantan Kepala BRI Unit Sei Kepayang dan RYHS selaku Mantri pada unit yang sama. Penetapan dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 15.654.448.127.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara profesional, objektif dan akuntabel sesuai alat bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” ujarnya.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (UF)











