Bandung — Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau JPU Kejati Jabar telah melimpahkan Berkas Perkara terhadap 2 (dua) orang Tersangka/sekarang Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 s/d 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba, S.H.,MH mengabarkan melalui Siaran Pers No. PR-086/Kph.2/05/2023 yang diterima media di Kejati Jabar Pressroom pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023, kedua Tersangka/Terdakwa tersebut adalah : SG selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : 1421/M.2.21/Ft.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 dan DH selaku Debitur BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) No.1426/M.2.21/Ft.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
Menurut Kasi Penkum pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaiannya diselesaikan.
“Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bima Suprayoga, “seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah diselesaikan. Untuk selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 09 Mei 2023 Nomor : 59 Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menetapkan sidang pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 Pukul 09.35 Wib,” jelas Kasi Penkum.
Terhadap kedua Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 07 Juni 2023, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 10 Mei 2023.
Perkara BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka.
Kedua Tersangka/Terdakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AM/SP-Penkumkajatijbr).