Gadaikan Tanah Kantor Desa Mekarsari Lembang, Yadi Suryadi Dituntut Pidana Penjara Lima Tahun Enam Bulan

Kabar Daerah, Pidana315 Dilihat

Bandung, Sinarsuryanews.com — Kejaksaan Negeri atau Kabupaten Bandung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Yadi Suryadi pidana Penjara selama 5 (lima) dan 6 (enam) bulan. Selain itu Terdakwa juga dihukum dengan Pidana Denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YADI SURYADI selama, 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara, dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 2 (dua) tahun 9 (Sembilan) bulan penjara,” papar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, S.H melalui Siaran Pers No. PR – 06 /M.2.19/Dip.4/05/2023 tanggal 03 Mei 2023.

Dikabarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung bahwa sidang atas nama Terdakwa Yadi Suryadi atau mantan Kepala Desa Mekarsari oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls I A Khusus yang dilakukan secara online dengan agenda  Pembacaan Surat Tuntutan oleh Tim JPU dengan nomor Surat Tuntutan (P-42) No. PDS-02/03/2023 tanggal 03 Mei 2023 yang menuntut :

“Menyatakan Terdakwa Yadi Suryadi  bersalah melakukan tindak pidana korupsi Sebagaimana diatur dan  diancam dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No. 20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Mumuh Ardiansyah, S.H.

Dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, perkara tersebut bermula dengan adanya hibah tanah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi PERMADI atau (selaku kuasa waris kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten  Bandung Barat (KBB) dengan Sertifikat Nomor 1324 atas Atas Nama Edi PermadiI, R. Etty Ariati, R. Erna Anarita  seluas 2.500 m2. Berdasarkan  
Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi (H. Dadi Kosasih) Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012 bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi dkk., dengan tanah seluas 2.500 m2 disepakati  
menjadi aset desa dan pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi serta telah terdaftar di Lembar Inventaris Data Tanah Desa yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Yadi Suryadi selaku Kepala Desa Mekarwangi yang menerangkan bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi dkk.  

tercatat sebagai Tanah Desa Mekarwangi dengan asal perolehannya adalah dari Hibah tahun 2012. Sekira pada tanggal 07 Mei 2022 kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Tersangka Yadi Suryadi telah meminjam sejumlah uang Kepada Sdr. Christ Firman sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan cara menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi, CS dengan luas 2.500 m2 kepada saudara Christ Firman, dimana sampai dengan sekarang Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 masih berada dalam penguasaan saudara Christ Firman. Terdakwa Yadi Suryadi menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi, CS dengan luas 2.500 m2 tersebut tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat desa, BPD, dan masyarakat dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi. Hal tersebut telah bertentangan dengan Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. (AM/SP-Kastel Kjri Kab. Bdg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *