KABUPATEN, LEBAK BANTEN, Sinarsuryanews.com – Kontroversi muncul setelah terungkapnya dugaan kepala sekolah SD Negeri yang juga menjabat sebagai kepala sekolah MTS Swasta Islam Nurul Hidayah di Desa Cigemblong, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten. Tak hanya itu, dua orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga diduga rangkap jabatan sebagai sekretaris desa dan kaur keuangan di Desa Cikadongdong, Kecamatan Cigemblong, Lebak.
Bahkan ironisnya dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, didalam Database Tumpang tindih di Dapodik dan Desa sebagai PRADES dan sekdes, memunculkan pertanyaan serius terkait kebijakan dan integritas kepemimpinan.
Masyarakat menilai peristiwa ini sebagai bentuk tindakan yang meragukan dan mencurigakan. Rangkap jabatan tersebut menuai kecaman tajam karena dianggap melanggar prinsip etika dan integritas dalam kepemimpinan, terutama dalam sektor pendidikan dan pelayanan Masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan komitmen pemimpin terguncang dengan temuan ini. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan, dan pemerintah harus bertindak tegas untuk menegakkan disiplin,” ungkap masyarakat setempat kepada awak media. (28/9/2023)
Peran pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi sorotan. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi dan pengawasan terhadap aparatur desa serta kepala sekolah, guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Kritik juga mengarah pada sistem pengawasan yang dinilai kurang efektif dalam mencegah kebijakan yang merugikan dan tidak sesuai dengan asas moral dan hukum. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas terhadap pelanggaran etika dan peraturan yang mengatur kepemimpinan ganda, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (R/R)