Konfirmasi Tertulis Tak Dijawab, Dishub Kota Bandung Tidak Transparan dalam Pengelolaan Anggaran, Diduga Kuat Ada Aroma Busuk ?

Bandung, Sinarsuryanews.com – Upaya konfirmasi yang diajukan oleh Media Sinarsurya kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Padahal, berdasarkan hasil pemantauan, pengumpulan data, kajian, dan analisis yang telah dilakukan, ditemukan berbagai kejanggalan serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dishub Kota Bandung. (27/02/25)

Beberapa temuan utama yang menjadi sorotan antara lain:

1. Kondisi Bus Mangkrak dan Dugaan Penyimpangan Anggaran
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 200 unit bus mengalami kerusakan dan mangkrak, sementara hanya 80 unit yang masih beroperasi. Padahal, Dishub Kota Bandung telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pengelolaan dan perawatan bus tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa anggaran tersebut tidak direalisasikan secara maksimal dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

2. Pemotongan Gaji Karyawan
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa kondektur dan sopir menerima gaji tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Bahkan, terdapat dugaan adanya pemotongan gaji tanpa alasan yang jelas.

3. Ketiadaan BPJS bagi Karyawan
Hasil pemantauan mengungkapkan bahwa seluruh karyawan, baik sopir maupun kondektur, tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan atau instansi pemerintah untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya.

4. Penahanan Kartu ATM Karyawan
Terdapat dugaan bahwa pihak Dishub Kota Bandung melakukan penahanan kartu ATM milik karyawan, terutama sopir dan kondektur. Langkah ini diduga dilakukan untuk mempermudah pemotongan gaji secara sepihak, yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan.

5. Ketidakjelasan Lelang 15 Unit Bus
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sebanyak 15 unit bus telah dilelang, namun hingga kini belum ada laporan resmi terkait penggunaan dana hasil pelelangan tersebut. Dugaan adanya praktik penyelewengan anggaran dalam proses ini semakin menguat.

6. Permintaan Rincian Penggunaan Anggaran, Media Sinarsurya meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk memberikan rincian penggunaan anggaran secara tertulis, baik yang dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa maupun yang dilakukan secara swakelola, yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2024.

Kesimpulan ;

Dugaan penyimpangan yang terjadi di Dishub Kota Bandung berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan penggelapan dana dan pemerasan melalui penahanan kartu ATM karyawan.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, terkait pemotongan gaji yang tidak sesuai kontrak dan tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait dugaan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya suku cadang bus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Bandung, termasuk Kepala Dinas dan Kepala UPT TMB Dishub Kota Bandung, belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang diajukan oleh Media Sinarsurya.

Ada apa di Dinas Perhubungan kota Bandung, apakah memang benar, seperti dugaan dari media ini, bahwa disana banyak aroma busuk dan penyelewengan anggaran untuk memperkaya diri para pejabat di lingkungan Dishub Kota Bandung, Sehingga mereka tidak berani untuk transparan membuka anggaran dan dikemanakan saja realisasi dari anggaran yang dikelolanya ?
Redaksi Media Sinarsurya akan terus mengawal kasus ini dan berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi secara transparan kepada publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *