Cimahi, Sinarsuryanews.Com – Lemahnya pengawasan dan penindakan dari DLH Cimahi maupun dari Satgas Citarum terhadap pelaku industri penghasil limbah B3, dimanfaatkan baik oleh pelaku industri untuk membuang limbah kotornya ke sungai (dumpping), hal itu berani dilakukan oleh pelaku industri karena tidak ada sanksi tegas, atau diduga ada kerjasama yang baik dari berbagai pihak, Jum’at (17/03).
Seperti yang dilakukan CV. Tanjung Harapan Jaya Cimahi, Alamat Jalan Industri I No. 09 Kel. Utama, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat 40533, diduga sengaja membuang limbah kotor dengan busa melimpah ruah ke sungai pada hari Rabu, 15 Maret 2023 sekitar jam 14.30 WIB, dan diduga kuat limbah yang dibuang belum sesuai dengan baku mutu yang telah ditentukan dalam peraturan menteri LHK Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak Pabrik (CV. Tanjung Harapan Jaya Cimahi) coba dikonfirmasi melalui security yang bernama Firman, dia mengatakan “bahwa pihak dari manegemen atau penanggung jawab pabrik tidak ada ditempat,” saya akan sampaikan kalau orangnya ada. Sangat disayangkan sampai berita ini terbit, belum ada konfirmasi apapun dari pihak pabrik.
Begitu juga halnya dengan pihak DLH Kota Cimahi maupun Kepala Dinas DLH Kota Cimahi Dr. Raden Huzen Rachmadi,A.Md.St..S.E.,M.Kes
pada saat ditemui dikantor, (17/03) sedang tidak berada ditempat, stafnya yang bernama Mario, mengatakan bahwa bapak kadis sedang melayat, saya juga sudah telepon beliau, kalau mau bertemu hari selasa pagi saja.
(WN)