Munaslub DPP LSM Penjara, Ketua Umum Agung Setiawan diganti Syaifuddin JS

Bandung, Sinar Surya – Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Apartur Negara (DPP LSM Penjara) diganti dari Agung Setiawan menjadi Syafuddin JS dalam hasil Musyawarah Nasiol Luar biasa (Munaslub) tgl 22 Desember 2018 bertempat di Bale Gazeeboe Jalan Surapati Bandung.

Dalam Pemilihan Ketua Umum DPP LSM Penjara itu hampir 80% peserta memilih Syaifuddin JS menjadi Ketua Umum, sedang Agung Setiawan Ketua Umum yang terpilih pada Munas I LSM Penjara tanggal 20 Pebruari 2013 – 20 Pebruari 2018 sehingga sejak tanggal 21 Pebruari 2018 Pengurus DPP LSM Penjara sudah demisioner,  tidak hadir dan menurut informasi undangan disampaikan tapi tidak dapat menghadiri Munaslub karena penyakit strook.

Panitia Pelaksana Asmara Mainur (TB Koko Asmara) mendapat mandat dari DPP LSM Penjara Pembina Ramses Ramona Siagian, SH, Penasehat Maksi Mawengkang dan Sekretaris Jenderal Hendra Budi Darmawan untuk melaksanakan Rapimnas – Munaslub sesuat surat Pemberitahuan Penunjukan No : 251/DPP/LSM-P/PK/X/2018 tanggal 14 Nopember 2018 untuk mengembalikan marwah DPP LSM Penjara perlu segera diadakan Rapat Piminan Nasional (Rapimnas) bagi seluruh Pengurus DPP LSM Penjara DPP< DPD dan DPC), Rapimnas segera dilaksanakan sebelum akhir Desember 2018, Hasil Rapimnas dilanjutkan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Sempurnakan AD dan ART, sistim administrasi dan Perekrutan anggota, Hasil Munaslub untuk memilih Ketua Umum, Sekjen dan Bendahara Umum.

Adapun alas an Pembina, Penasehat dan Sekjen DPP LSM Penjara menunjuk dan mengadakan Rapimnas dan Munaslub karena Ketua Umum terpilih Munas I di Ciamis tanggal 20 Februari 2013 habis masa baktinya sampai tanggal 20 Februari 2018, Munas II harus dilaksanakan tanggal 20 Februari 2018, tidak aktif dari Kepengurusan DPP LSM Penjara di Pusat, Kantor dan Pusat informasi selalu berganti lokasi, mengacu pada AD dan ART DPP LSM Penjara, dugaan adanya penyalahgunaan fasilitas baik administrasi oleh pihak lain yang bukan pengurus DPP LSM Penjara yang terdaftar di Kemenhukham melalui Dirjen AHU No. 00081108.AH/0107. Tahun 2015, penggunaan anggaran dan pemasukan dana bagi lembaga yang tidak transparan.

            Menurut Sekjen DPP LSM Penjara, Hendra Budi Darmawan, Ketua Umum Agung Setiawan selalu membuat semena-mena dimana DPD Jatim dibekukan sehingga dibuka LSM Penjara Indonesia, Membekukan DPD DKI Jakarta, Sumbar, Sumut juga dibekukan tanpa ada Surat Peringatan dan sampai saat ini tidak diketahui apa kesalahan ke empat DPD itu tanpa ada tanda tangan Sekjen, katanya dengan tegas.

            Saat ini kata Budi, di Provinsi Riau ada 2 DPD DPP LSM Penjara yakni yang dipimpin Ir Surono (kalau dibekukan mana suratnya) dan mengangkat Khormaidah Siboro, SH hanya tandatangan Ketua umum sedang tandatangan Sejen dipalsukan, tandasnya.

            Tugas Ketua umum DPP LSM Penjara terpilih periode 5 tahun mendatang adalah mengangkat seluruh Pengurus baru, baik Penasehat maupun Pembina harus ada dari beberapa DPD. Tidak boleh melakukan pemecatan kepada anggota tanpa ada hasil musyawarah, ada Surat Peringatan dan bila Ketua DPD atau DPC yang bermasalah jabatan dan tugasnya dilanjutkan wakil Ketua, harus dapat mengayomi seluruh pengurus dan anggota serta pemasukan dan pengeluaran harus transparan.

            Menurut salah seorang anggota yang hadir dalam Rapimnas – Munaslub itu, mengharapkan Ketua Umum atau Pengurus pusat jangan hanya memperkaya diri sendiri, mencari proyek dari Pemerintah untuk pribadi sendiri seperti yang terjadi selama ini.

“Pimpinan jangan seenak perutnya mengelola Lembaga ini, berbagilah agar rejeki dan kesehatan menyertai kita, jangan setelah ada rejeki banyak menjadi strook percuma harta itu,” katanya.

Anggota yang hadir dalam Rapimnas – Munaslub itu datang dari DPD Jawa Barat dan beberapa cabang, DPD Sumatera Utara, DPD Riau, DPD Jakarta beserta beberapa DPC masing-masing.

            Ketua Umum terpilih, Syafuddin JS mengatakan, Lembaga ini akan kita jalankan sesuai dengan AD dan ART dan Peraturan serta Perundang-undangan yang berlaku, kita tidak perlu menyombongkan diri kalau sudah terpilih sebagai Ketua umum.

“Mari kita menjalankan roda lembaga ini sesuai aturan tidak perlu memperkaya diri sendiri karena kita melakukan kontrol terhadap roda pemerintahan,” katanya. (Erik Garnadi/Red)