Oknum kades Tegal Datar Diduga Korupsi Dana Stungting dari Dana Desa.

Kabar Daerah374 Dilihat

Purwakata, SinarSuryaNews.Com – Kebijakan menteri Keuangan dan menteri desa PDTT Eko Putro Sanjojo setelah RI 1 menggelar rapat kabinet dalam rangka mengintruksikan penanganan khusus terkait Covid 19 dan stuting. Komentar Dirjen daerah tertinggal kemendes PDTT Samsul widodo, bahwa stuting menjadi masalah besar kementrian Desa bersama kementrian keuangan mengalihkan anggaran DD ke Covid 19, Stuting prinsipnya desa adalah ujung tombak terkait wabah Covid 19 dan Stuting.

Kementrian kesehatan sangat sigap untuk penanganan pencegahan dan pengurangan angka stuting di indonesia maka dari itu Desa harus betul – betul sigap dalam penangan tersebut dan desa di wajibkan melaporkan sesuai di BAB III Publikasi dan pelaporan prioritas penggunaan DD di bidang pemberdayaan masyarakat di alihkan untuk penanganan Stuting. Setiap kepala desa hukumnya wajib mempublikasikan terkait di wilayah desa tersebut untuk pelaporan keterbukaan publik agar di ketahui oleh masyarakat setempat.

Namun sangat disayangkan masih ada saja oknum – oknum yang memamfaatkan dana stuting untuk kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri maupun golongan, seperti halnya yang terjadi di desa Tegal datar kecamatan manis kabupaten Purwakarta diduga kepala desa menggelapkan dana stunting untuk pencegahan gizi buruk.

Ketika kepala desa di konfirmasi oleh Awak media Via telepon celluler pada hari minggu 28-05 2022, dia menjelaskan “bahwa dana stuting tidak di laksanakan pada tahun 2021”, ungkapnya. diduga jawaban yang disampaikan kades Surnadi tidak efektip selaku kuasa pengguna anggaran.

padahal sudah jelas dari tahun 2020 anggaran DD sebesar 9% untuk penanganan stunting sudah di salurkan dari pemerintah pusat, Menurut ketua komisi lX Feli Estila pemerintah telah menganggarkan dana desa dalam APBN 2020 sebesar 72 triliun, rata – rata setiap desa mendapatkan 960 juta dana desa, bahkan ada yang sampai diatas 1 milyar.

Anggaran tersebut 9% di wajibkan untuk pencegahan stuting. Kemenkeu Sri Mulyani sudah mulai menyalurkan dana DD tahap 1 pada tanggal 28/01/2020 sesuai intruksi presiden Republik Indonesia di kantor pelayanan pembendaharaan negara untuk stuting dari dana desa yang di intruksikan oleh kementrian desa senilai 9%.

Dan diduga Surnadi Selaku Kepala Desa Tegal Datar Kecamatan Manis tidak melaksanakan atau menyalurkan dana stuting, selain itu untuk makanan tambahan ibu hamil/menyusui, bayi dan balita di anggarkan senilai 20 juta dari DD sesuai intruksi kementrian desa dan kesehatan terkait anggaran transfortasi untuk ibu hamil ke posyandu atau ke puskesmas, dari keterangan Surnadi selaku Kepala Desa tidak pernah memberikan uang transfortasi tersebut. Maka dari itu dalam penggunaan Dana Desa ddilakukan sewenang – wenang tidak sesuai dengan aturan juklak junis.

kami minta kepada Dinas terkait aparat penegak hukum baik itu Tipikor ataupun kejaksaan supaya turun kelapangan untuk memeriksa atau memanggil kepala desa tersebut agar di lakukan penyelidikan atau pemanggilan karena di duga banyak anggaran yang tidak di laksanakan atau fiktif (iman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *