2 Orang Pelaku Koruptor Pada Perum DAMRI ditahan Kajari Kota Bandung.

Berita Utama328 Dilihat

Bandung, Sinarsuryanews.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melakukan penahanan terhadap 2 orang yang diduga menjadi pelaku korupsi uang Negara pada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI kota Bandung senilai Rp.814.367.299,00 dengan modus operandi menggelapkan uang pendapatan perusahaan (UPP) DAMRI Cabang Bandung dari tahun 2016 – 2018.

Cara tersangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi di Perum DAMRI dengan cara membuat dan merekayasa pencatatan pembukuan fiktif, membuat kuitansi nota pembelian sparepart fiktif sehingga merugikan keuangan Negara (Perum DAMRI).

Pelaku perbuatan tindak pidana korupsi tersebut adalah : Sandi Subiantoro bin Ahmad (SS) dan Atep Sunandi bin Yayat Taryana (AS), pegawai pada Perum DAMRI, kemungkinan pelaku lainnya masih ada, nanti setelah persidangan akan terungkap.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Taufik Effendi, SH. MH, penetapan tersangka Pengelolaan Pendapatan pengendalian Pembiayaan Perum DAMRI Cabang Bandung itu sudah dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Print-1291/M,2,10/FD.1/04/2020 tanggal 14 April 2020 Jo Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Kejari Kota Bandung sedang konfrensi pers, atas penahanan 2 orang tersangka kasus korupsi pada Perum Damri cabang Bandung.

Penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan dan telah dilakukan tahap 2 (dua) oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung terhadap kedua tersangka SS dan AS, mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakat (LAPAS Kebon Waru karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Taufik Effendi, SH. MH untuk sementara tersangka lainnya belum ada, kita lihat perkembangan dalam persidangan apakah masih ada tersangka lain.

Menurut informasi yang diterima sinarsuryanews.com, kasus korupsi di Perum DAMRI ini sangat rawan, dimana sebelumnya terjadi plat nomor bus Damri selama 5 tahun tidak diperpanjang oleh pengurus Perum DAMRI, diduga uang pengurusan perpanjangan nomor plat dan KIR dimakan para pengurus DAMRI (NY)