BANDUNG, SinarSuryanews.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri PN Bandung Kelas IA Khusus. Gugatan diajukan seorang pedagang kaki lima karena diduga melakukan penyitaan 580 botol minuman tanpa prosedur hukum pada 24 April 2026.
Sidang perdana perkara Nomor 16/Pid.Prap/2026/PN Bdg digelar pada Senin, 7 September 2026 di Ruang Sidang 1 PN Bandung.
PROFIL PEMOHON: PKL “TOKO RS JAYA”
Berdasarkan salinan permohonan, pemohon adalah JONNER SIBARANI, 34 tahun, warga Negara RI yang berdomisili di Kabupaten Bandung. Dalam KTP pekerjaan tercatat “Mengurus Rumah Tangga”.
Namun pemohon diketahui berjualan sejak tahun 2021 dan terdaftar sebagai anggota Perkumpulan Pedagang Kaki Lima PKL Dipati Ukur. Toko yang dikenal sebagai “Toko RS Jaya” berlokasi di kawasan depan kampus Magister Manajemen UNPAD, Jl. Dipati Ukur, Kel. Lebakgede, Kec. Coblong, Kota Bandung.
Pemohon diwakili tim kuasa hukum Antinomi Law Office yakni UCOK ROLANDO PARULIAN TAMBA, S.H., M.H., Assoc. Prof. Dr. SAHAT MARULI T. SITUMEANG, S.H., M.H., M.A.B., http://C.NSP, RENO FRITZ RUMURU BALI, S.H., dan ANA MARIA F. PASRIBU, S.H.
KRONOLOGI PENYITAAN: 30 PETUGAS DATANG TIBA-TIBA
Dalam 7 poin “Alasan Permohonan”, pemohon mendalilkan pada tanggal 24 April 2026 tokonya didatangi sekitar 30 orang petugas Satpol PP Kota Bandung.
Saat itu di toko hanya ada 1 orang pegawai dan rekan pemohon. Tanpa surat pemberitahuan, peringatan, dan tanpa surat perintah, petugas langsung melakukan Upaya Paksa Penggeledahan dan Penyitaan terhadap kurang lebih 580 botol barang dagangan berupa minuman beralkohol.
“Pemohon tidak mengetahui dugaan tindak pidana apa yang dilakukan sehingga toko pemohon didatangi dan dilakukan upaya paksa,” tulis kuasa hukum.
Pemohon juga mengaku melalui relasinya pernah mempertanyakan kegiatan tersebut kepada pihak Satpol PP. Pihak Termohon pada pokoknya membenarkan adanya kegiatan tersebut.
DINILAI LANGGAR PASAL 41, 42, 44, 45 & 156 KUHAP
Kuasa hukum menilai tindakan Satpol PP telah melanggar due process of law dan bertentangan dengan KUHAP.
Dalam gugatan disebutkan penyitaan dilakukan dengan:
1. Tidak menunjukkan tanda pengenal
2. Tidak memperlihatkan izin atau penetapan dari Pengadilan Negeri
3. Tidak dibuatkan berita acara penggeledahan dan penyitaan yang ditandatangani pejabat dengan disaksikan 2 orang saksi
Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 KUHAP tentang surat izin penggeledahan, Pasal 42 KUHAP tentang berita acara, Pasal 44 & 45 KUHAP tentang penyitaan, dan Pasal 156 KUHAP.
“Quod non, perbuatan Termohon dalam keadaan mendesak tetap harus menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari Ketua PN paling lama 2×24 jam. Demikian tindakan Termohon adalah cacat hukum,” tegas kuasa hukum.
Lembaga praperadilan sebagaimana Pasal 158 s/d 164 KUHAP berfungsi sebagai sarana kontrol untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa oleh aparat.
TUNTUTAN / PETITUM PEMOHON
Dalam petitumnya, pemohon meminta Hakim Tunggal PN Bandung:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
2. Menyatakan tindakan penyitaan oleh Satpol PP Kota Bandung tanggal 24 April 2026 tidak sah dan cacat hukum
3. Memerintahkan Termohon mengembalikan seluruh barang dan/atau benda yang disita kepada pemohon tanpa beban apapun
4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasatpol PP Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi. Pihak Pemkot melalui Bagian Hukum menyatakan akan menyampaikan jawaban pada sidang selanjutnya.
Berkas gugatan diterima dan diregistrasi di Kepaniteraan Pidana PN Bandung Kelas 1A pada tanggal 26 Agustus 2026. (Red)












