Bandung, sinarsuryanews.com – PT. Kharisma Printex yang berlokasi di Jalan Holis No. 461 Margahayu Utara Babakan Ciparay Kota Bandung telah kedapatan dan diduga dengan sengaja membuang limbah cairnya pada Senin (21/10/2019) sekitar jam 13.27 WIB ke Sungai Cikeueus tanpa melalui proses IPAL yang benar. Pihak direksi beserta jajarannya mendapat teguran dan sanksi sosial berupa karya bhakti untuk membersihkan sampah dan sedimentasi di Sungai Cikeueus sepanjang 1 KM dengan diberikan durasi waktu 4 jam non stop setiap hari selama 3 (Tiga) berturut-turut terhitung mulai 30 Oktober 2019 hingga 1 November 2019.
Sebelum melaksanakan karya bhakti, Dansektor 22 Kol Inf Asep Rahman Taufik memimpin apel. Turut hadir Camat Babakan Ciparay, anggota Polsek Babakan Ciparay, Plt. Direktur PT. Kharisma Printex untuk menyaksikan kerja bhakti tersebut.

Saat diwawancarai oleh awak media, Dansektor 22 Kol Inf Asep Rahman Taufik menyampaikan, saat ini saya memimpin apel pelaksanaan pemberian sanksi sosial kepada PT. Kharisma Printex yang kedapatan membuang limbah, Senin (21/10).

“Pada hari ini, kami berikan sanksi kepada meraka (PT. Kharisma Printex) untuk membersihkan sungai Cikeueus sepanjang Satu kilometer selama tiga hari,” terang Asep.
“Adapun sanksi ini dijatuhkan, karena mengingat bahwa program Citarum Harum sudah berjalan hampir Dua Tahun, sehingga para pelaku usaha sudah mengetahuinya, jika teguran atau peringatan saja diberikan tanpa ada sanksi sosial tentunya tidak akan memberikan dampak positif,” tegas Asep.
Namun sangat disayangkan berdasarkan pantauan team Sinarsuryanews.com di lokasi bahwa tidak didapatinya semua para jajaran Direksi PT. Kharisma Printex ikut berbaur melakukan kerja bhakti dan waktu yang ditentukan selama 3 jam tidak dipatuhi sepenuhnya seperti yang telah dituangkan dalam surat perjanjian yang diberikan oleh Dansektor 22, dan setelah selesainya kegiatan tersebut masih didapatinya pihak dari PT. Printex diduga dengan sengaja membagi-bagikan amplop kepada beberapa oknum di lokasi Pabrik yang isinya sebesar Rp.100.000,- Hal tersebut disinyalir adalah merupakan bentuk gratifikasi kepada beberapa pihak yang dilibatkan untuk memantau kerja bhakti tersebut serta tindakan yang diambil oleh pihak Pabrik merupakan tindakan atau perbuatan yang tidak terpuji yang dapat dan bisa mengurangi ketegasan dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan. (WN)






