BANDUNG, Sinarsuryanews.com – Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Tuti Haryati dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha, Miming Theniko tak menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum terdakwa Miming, Kamis (24/4/2025).
Putusan ketua majelis hakim itu pun ditanggapi terdakwa Miming yang mengaku menerimanya dengan rasa hormat.
“Saya terima dan hormati atas apa yang diputuskan,” kata terdakwa Miming setelah persidangan.
Kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang mengabulkan permohonan jaksa untuk menahan terdakwa yang dikhawatirkan melarikan diri atau tidak kooperatif selama persidangan.
“Jelas ini semakin membuktikan bahwa kami sebagai pihak korban dilindungi hukum, dan ada kepastian hukum yang bisa memberikan kenyamanan ke pihak korban yang melaporkan awal kasus ini ke Polda Jabar,” ujarnya.
Romeo pun berharap ke depan majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya ke terdakwa karena terdakwa patut diduga menghilangkan dana sekitar Rp 100 miliar ke kliennya.
“Kami harap jaksa menuntut maksimal dan hakim bisa mengabulkan tuntutan jaksa. Kami meminta keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Rencananya, pada 30 April 2025 persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Miming Theniko. (Red)