Kab. Bandung, SinarSuryaNews.Com, – PT. Mitra Citarum Air Biru (MCAB) yang berlokasi di Jl Raya Cisirung No 34 Pasawahan Dayeuhkolot patut di pertanyakan, pasalnya tidak sesuai dengan motto citarum air biru. Sejauh ini sungai citarum yang dialiri dari irigasi tempat pembuangannya masih tampak jelek, air hitam kecoklatan bau dan berbusa mengalir masuk ke sungai citarum, Rabu (29/09).
Ketika awak media meminta keterangan langsung di MCAB, Eti selaku Adm mengatakan, “yah saat ini mcab sudah bagus dalam mengolah 21 industri yang menjadi mitra, adapun bila industri limbahnya bocor atau rembes akibat overload, harusnya lapor ke kita, jadi kita bisa siaga dan siapkan orang di lapangan untuk turun memperbaiki, itupun bila dijalur pipa saluran limbah yang rembes atau bocor, dan selama permasalahan itu ada di kawasan pabrik itu merupakan tanggung jawab mereka “ungkapnya.
MCAB hanya bisa membantu saja bila air limbah luber itu di luar kewenangan kita, kami hanya mengelolah limbah saja dan untuk kubikasi air serta berapa harga pengelolaannya saya tidak bisa menjawab karena itu ranah pimpinan dan ketika diminta oleh awak media untuk bertemu pimpinannya, eti menjawab akan mengatur jadwal supaya bisa konfirmasi secara langsung dengan beliau ( Aan ).
Ketika eti ditanya soal air limbah yang dikelola MCAB masih berwarna kecoklat – coklatan dan telah dibuang kesaluran, dia mengatakan bahwa air limbah yang dibuang itu sudah sangat bagus, dia juga memanggil asep sebagai petugas limbah ( maintenent ) untuk menjelaskan tentang air limbah mereka, Asep mengatakan “kalau itu sudah bagus dan untuk busa itu karena ada benturan air ke bak penampungan, untuk baku mutu sesuai harus dilakukan analisis lagi, sya tidak bisa menjawab lebih jauh lagi, karena itu bukan ranah saya” ujarnya
Tampak jelas di lokasi aliran sungai masih terkontraminasi limbah pabrik, sementara citarum harum sudah berjalan lebih 4 tahun. Perpres No 15 Tahun 2018 tentang percepatan penanganan kerusakan aliran sungai citarum (DAS) seakan di kangkangi oleh oknum pelaku industri nakal, yang mencoba meneror ekosistim yang ada disungai, dan pemanfaatan air sebagai sumber kehidupan.
Dansektor 21 Kolonel ARM Nursamsudin pada saat di konfirmasi melalui telepon selular, beliau mengatakan pada awak media, ‘bahwa terkait permasalahan MCAB, itu sudah diketahui oleh Bupati Bandung dan sedang dicarikan solusi dan kami juga sudah melaporkannya kepada pihak – pihak terkait, termasuk Polda Jabar, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan”, ujarnya
Ketika diminta tanggapan dan keterangan dari direktur PT. MCAB Lucky (Aan) pada 6/9/21 ketika dikonfirmasi secara langsung, dia mengatakan “bahwa dirinya dan MCAB hanya korban dari kebijakan dan aturan yang ada, dulu dimasa bapak Purwadi sebagai Dansektor 7, kami pernah ditindak dengan cara dicor selama seminggu dan langsung dibuka kembali karena saya menghadap langsung ke Luhut Binsar Panjaitan (Menko Maritim dan investasi RI ) beliau pada saat itu langsung memerintahkan Dansektor 7 membuka cor beton yang ada disaluran kami”. Aan juga mengatakan kalau mereka kewalahan dalam mengelolah Limbah dan mengatur pabrik yang limbahnya dibuang ke MCAB, kami kekurangan dan butuh modal untuk membeli peralatan mesin, kalaupun ada Investor yang siap bergabung di MCAB untuk menanamkan modalnya mungkin akan jauh lebih baik, untuk lebih sfesifik lagi informasi dan tindakan apa saja yang diberikan kekami silahkan konfirmasi Kadis LH Kab. Bandung supaya terang, saya tidak bisa memberikan informasi lebih, karena sekarang ini kami adalah milik Pemda Kab. Bandung.
Ketika diminta tanggapan dari Asep Kusuma Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui saluran selurer tentang dugaan permasalahan yang ada di PT. MCAB, masih diam membisu.
Tinjak Salah satu ketua LSM yang ada diwilayah kab. Bandung saat diminta tanggapannya tentang PT. MCAB, dia mengatakan hal tersebut akan sangat sulit ditindak tegas, karena praktek yang dilakukan oleh MCAB untuk membuang limbah yang diduga tidak sesuai baku mutu sudah berlangsung sangat lama dan semuanya sudah teratur secara sistemik, disini harus perlu ada kajian ulang dari pihak – pihak terkait, secara khusus Kementrian LH untuk memberikan tindakan tegas, kalau perlu seret para pelakunya keranah hukum dan hanya itu yang dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan. WN**