Bandung, SinarSuryanews.com – Sorotan pada kasus Rokok ilegal tanpa cukai, milik bandar yang ditangkap oleh petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean Bandung, beberapa waktu lalu, menarik perhatian yang sangat serius untuk diulas, Sab’tu (14/10).
Dengan banyaknya kasus penjualan barang hasil sitaan dipasaran yang diduga oleh oknum petugas Bea Cukai di Tipe Madya Pabean Bandung semakin menggemparkan wilayah Bandung Raya.
Ketika team melakukan penelusuran, banyak ditemukan pada beberapa warung di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat, masih menjual rokok non cukai berbagai merek.
Informasi ini ditemukan berkat kerja sama dengan pemilik warung yang menjual rokok tanpa pita cukai. Mereka memberikan keterangan dan mengungkapkan bahwa barang-barang ini diperoleh dari seorang yang diduga merupakan oknum petugas Bea Cukai di TMP A Bandung.
Suplier rokok tanpa pita cukai, yang enggan disebutkan namanya, memaparkan bahwa ia membeli barang-barang tersebut dengan harga 50% lebih murah dari harga pasaran.
Barang-barang tersebut berkisar dengan nilai Rp 60.000.000,00, terdiri dari 15 karton rokok berbagai merek, termasuk Lois Bold Black, Lois Bold, Dubai, Hys, Arash, Sultan, Angker, Clasy Bold, Lois Mild, dan ST Premium.
Setelah menggali informasi ini, bersama tim media lainnya, segera mendatangi kantor Bea Cukai TMP A Bandung untuk mencari klarifikasi dan informasi lebih lanjut mengenai penjualan barang sitaan dilakukan oleh petugas beacukai bandung.
Ketika ditemui, Rianto selaku staf penyidik membenarkan, “yah, memang ada barang berupa rokok ilegal yang disita a/n Deny Junjuna selaku pelanggar, namun sanksi pidananya sudah diganti dengan nilai uang sebesar Rp.264.122.000 sebagai bentuk sanksi Adm dan telah sesuai aturan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG
HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN.
Tak berselang lama pimpinan Rianto juga ikut hadir, yaitu Bapak Satya selaku kepala bagian penyidik dan Nugroho selaku penyidik. Satya dan Nugroho membantah adanya praktik penjualan barang sitaan oleh oknum petugas.
“Tidak ada petugas bea cukai yang seperti itu,” bila ada laporkan saja sama kami, biar kami tindak, memang benar sanksi pidana bisa digantikan dengan sanksi administrasi, jadi hanya bayar saja 3 sampai 5x lipat dari harga barang sitaan dan itu sesuai aturan undang undang nomor 7 tahun 2021 jelasnya.
Nugroho juga menambahkan “kami sudah menjalankan tugas sesuai petunjuk undang undang, kenapa hanya sanksi saja administrasi saja yang dibebankan kepada pelaku, bandar, tidak ada pidana, kami tidak tahu, silahkan bapak – bapak uji materi saja undang undang nya di Mahkamah Konstitusi.
Mereka juga menegaskan bahwa Bea Cukai TMP A Bandung tidak terlibat dalam penjualan barang-barang tersebut. Jadi jelas tidak ada oknum yang perjual belikan barang bukti yang menjadi milik negara, adapun denda nominal berupa uang akan disetorkan pada negara dan jadi billing, setelah itu di berikan pada tersangka billingnya, “saat dimintai keterangan Rabu 11/10/23.
Terkait barang bukti sitaan yang dimusnahkan oleh bea cukai, kita memang setahun lalu punya lokasi ada disapan bojongsoang. Dan pastinya kita bakar habis tanpa sisa, bila ada sisa dari pemusnahan barang bukti dan di manfaatkan kembali, kita belum tahu jelas. Namun sekarang kita tidak bisa disana, karena ada pelarangan tentang lingkungan hidup, “ungkap Nugroho.
“Lokasi pemusnahan barang bukti pastinya kita ada izin donk, kita sudah lakukan kordinasi sebelumnya dari semua pihak terkait, termasuk LH Kab Bandung. Kita memang tidak punya lahan untuk pemusnahan barang bukti, makanya kita cari lahan yang dekat dari kantor juga tengunya, dan kadang dilakukan di garut juga, yah laham memang itu kekurangan kita, tidak punya, “tambahnya.
Satya dan Nugroho menambahkan, “Bandung Raya memang menjadi daerah lintas, pemasaran dan penjualan rokok ilegal. Dan saya berharap para pelaku bisa jera dengan adanya sanksi berupa uang berkali-kali lipat untuk ganti sanksi pidana. (Red)