Kab.Bandung, Sinarsuryanews.com – Sidang lanjutan perkara No. 1062/Pid.B/2022/PN.Blb dugaan kasus tipu gelap dengan terdakwa Miming Theniko (MT) selaku Direktur PT. Buana Intan Gemilang (BIG) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1A, di Jalan Jaksa Naranata Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (13/03/2024) agenda pembacaan Fledoi dari terdakwa ditunda oleh majelis hakim.
Baca Juga :
Ketika akan diminta tanggapan dari terdakwa Miming Theniko (MT) pada saat keluar dari pengadilan, yang didampingi oleh Kuasa hukumnya, mereka mengatakan, Rabu depan saja ya kita kasih tanggapan, karena sidangnya ditunda, “tidak usah di ikuti klien saya sampai kemobil”.
Kuasa Hukum Korban (William Ventela-red), Romeo Benny Hutabarat SH., MH., pada saat dikonfirmasi, dia mengatakan apa yang mau saya jelaskan, karena sidang hari ini ditunda, mungkin ada ketidaksiapan dari pihak kuasa hukum terdakwa dengan tuntutan Jaksa yang menjatuhkan vonis 3 Tahun 6 bulan dan kami berharap, nanti nya putusan hakim bisa sebanding dengan tuntutan jaksa dan tersangka bisa segera ditahan, agar hukum bisa tertegakkan khususnya di Kabupaten Bandung.(Red)