SUBANG, SinarSuryanews.com — Setya Kita Pancasila (SKP) mengecam keras aksi pembongkaran paksa yang dilakukan PTPN 1 di Blok Gunung Malang, Kabupaten Subang. Pembongkaran dilaksanakan pada Jumat (05/09/2026), padahal status hukum lahan tersebut masih dipersoalkan warga.
Menurut SKP, Surat Peringatan Pembongkaran PTPN Nomor 2K10/X/2026.08.27-5 diterbitkan dengan tenggat 3 September 2026. Namun eksekusi di lapangan justru dilakukan PTPN pada 5 September 2026, tanpa menunggu kepastian hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini pembongkaran paksa dan bentuk arogansi korporasi. Negara tidak boleh diam saat rakyat kehilangan tempat tinggal,” kata Ketua Umum Setya Kita Pancasila, Andre Samual, dalam keterangan tertulis, Minggu (13/09/2026).
*SOROTI LEGALITAS HGU*
SKP menilai PTPN 1 tidak memiliki legal standing untuk melakukan penertiban. Alasannya, Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi tersebut diduga telah habis sejak 2002.
“Jika benar HGU habis 2002, maka secara hukum lahan tersebut adalah Tanah Negara. PTPN tidak berhak melakukan penertiban sepihak,” tegas Andre.
SKP juga mendesak BPN untuk membuka legal standing atas lahan tersebut ke publik. Selain itu, SKP menyoroti adanya nama “Nyi Enceh” dalam dokumen pertanahan yang harus diusut agar tidak terjadi tumpang tindih.
Ditambah lagi, warga sudah puluhan tahun menguasai lahan dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“SPPT yang diproses Pemkab adalah bukti penguasaan fisik warga,” ujarnya.

*4 TUNTUTAN SKP*
Pasca pembongkaran, SKP menyampaikan 4 tuntutan:
1. *Kepada PTPN 1*: Bertanggung jawab dan menghentikan segala bentuk penertiban lanjutan di Blok Gunung Malang.
2. *Kepada BPN*: Segera audit dan umumkan status HGU Blok Gunung Malang ke publik secara transparan.
3. *Kepada Kapolri/Kapolda Jabar*: Usut tuntas laporan perusakan senilai Rp100 juta milik Eko, anggota TNI AU.
4. *Kepada Pemerintah*: Jalankan Reforma Agraria. Redistribusikan lahan eks HGU untuk rakyat, sesuai UUD 1945 Pasal 33.
*LANGKAH HUKUM DAN POLITIK*
SKP menyatakan akan menempuh jalur hukum dan politik. Dalam 1×24 jam ke depan, SKP akan melayangkan somasi ke PTPN 1, surat ke BPN Subang dan Kanwil BPN Jabar, serta desakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Polres Subang dan Polda Jabar.
Di jalur politik, SKP mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Subang untuk memanggil PTPN, BPN, Pemkab, dan Polres. SKP juga akan audiensi ke Pemkab Subang dan melapor ke Kantor Staf Presiden (KSP) serta Mabes TNI AU.
Jika tidak ada itikad baik, SKP mengancam akan menggelar aksi massa damai di Kantor PTPN Ciater dan Kantor BPN Subang.
“Negara tidak boleh berpihak pada korporasi. Hadirlah untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
*HAK JAWAB*
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN 1 Regional 2 Jawa Barat belum memberikan tanggapan. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait pernyataan SKP tersebut.
(Nurdianto,S.IP)










