Tokoh Masyarakat ; Ancam akan Demo Menuntut Kuwu Yang Kini Jadi Anggota DPRD JABAR Untuk Kembalikan Aset Desa Yang “Disulap”

Berita Utama85 Dilihat

Kab. Indramayu, SinarSuryaNews.Com,- Raibnya 3 Hekto Are (Ha) tanah lahan pertanian Titisara Desa Kenanga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, belakangan ini mulai menjadi polemik di masyarakat, Beredar kabar bahwa Lahan tersebut kini telah disertifikatkan atas nama keluarga H.Kas  Bas SH mantan Kepala Desa Kenanga, dimana saat ini posisinya menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, sehingga masyarakat akan kesulitan dalam usahanya mengembalikan aset Desa tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Kenanga mengatakan bahwa sebenarnya mereka  telah lama mengungkit permasalah itu, mengingat saat ada bencana terutama banjir, pihak Pemerintah Desa sering melakukan pungutan swadaya dari rakyat terutama para pelaku usaha pengrajin kerupuk udang di Desa Kenanga yang menjadi sentral pembuatan krupuk udang dalam skala industri maupun home industri ,hal ini terjadi mengingat akibat  aset Desa yang tidak dikelola secara optimal dari dulu hingga sekarang.

Permintaan Pengembalian Lahan Masyarakat yang hilang memang tidak dilakukan secara formal, hal itu dikarenakan masyarakat memahami bahwa  Darpani SH Kepala Desa saat ini ,adalah binaan dari Kas Bas SH bahkan  pada petarungan pemilihan Kepala Desa serentak tahun ini, Darpani berhasil kembali memenangkan suara dengan kemenangan mutlak diduga kebanyakan suara yang didapat berasal dari binaan Kas Bas SH . “pertarungan pemilihan Kepala Desa Kenanga baru, terjadi mati-matian ini dirancang untuk memenangkan Darpani, karena sebenarnya itu adalah bagian usaha untuk mempertahankan Lahan 3 Ha tersebut, agar tida terbongkar ” ungkap seorang warga Desa Kenanga pada Sinar Surya.

Disebutkan pula  bahwa saat ini lahan 3  Ha dari 18 Ha lahan Titisara Desa Kenanga digadaikan  oleh salah seorang keluarga H. Kas Bas  bernama Kodim , kepada Sudin mantan Ka. Satgas Desa kenanga Penduduk Blok Gandok.

Kepada Sinar Surya mantan lurah Sudin saat ditemui dirumahnya membenarkan kalau dia yang menggadai tanah 3 ha tersebut “saya jangan dibawa bawa pak, saya hanya menggadai senilai 110 juta rupiah dan tahun depan jatuh tempo pengembaliannya, Benar dari Mas Kodim kakaknya pak Kasan Bashari dan benar sampai sekarang saya menggarap yang 15 ha nya lagi sejak Kuwu dijabat pak Yono” .Tutur Sudin.

Mengenai sewaan menurut Sudin ,selama Kuwu Darpani  ia bayar pertahunnya  Rp.17 juta untuk luas lahan  15 Ha, Sebelumnya selama 2 tahun sewaannya Rp.15 juta per tahun ( Rp 1 juta /Ha/Thn )  .Sementara saat ini kondisinya lahan produktif karena di biayai per 1,5 (satu setengah) ha Rp.50 juta, Jadi modal saya sudah cukup besar belum kembali sebab lahannya diproduksikan ikan nila dan udang Vaname,” jelas Lurah Sudin.

Mengenai luas Lahan 18 (delapan belas) ha Sudin pun mengaku mengetahui kebenarannya “Silahkan tanya ke pak Kuncung penggarap lama sejak jaman bapaknya dulu,” imbuh  Sudin mengakhiri.

Kuncung warga Desa Panyindangan Kulon Blok Bonjot yang disebut Sudin, saat ditanya melalui seluler, membenarkan bahwa ia dan ayahnya dulu menggarap lahan itu 18 ha, dan saat jabatan Kuwu Kasan Bashari ditarik garapannya seluas 3 ha “lahannya bersebelahan dengan lahan saya sekarang mas”.  Tutur Kuncung.

Dalam bahasa Indramayu yang lengket . Ia juga menginfokan bahwa sebenarnya lahan titisara  itu luas ,hanya saja  dibagi-bagi ke Desa Panyindangan Kulon Desa Rambatan Wetan Desa Dermayu dan Desa Kenanga mendapat 18 ha sebagai tanah Titisara Desa, Jaman Kuwu Wasman serah terima ke Kuwu Kasan Bashari luas lahan titusara sebanyak 18 ha . Tapi serah terima dari Kasan Bashari ke Yono Kuwu terpilih saat itu diserahterimakan hanya seluas  15 ha perkiraan tahun 2008,” tambah Kuncung dan ia mengaku tidak tau persis proses pensertifikatannya hanya membenarkan kalau waktu ditarik Kuwu Kas  Bas yang menjabat Camat Sindang adalah Casmita paman dari Has Bas sendiri. .Kuncung mengakui ,saat garapan ditarik 3 ha oleh Kas Bas, semula ia dijanjikan akan diberi,  tapi kenyataannya tida.

Warga Kenanga sebenarnya tidak terlalu sulit dalam mencari pembuktian dan silsilah 3 ha lahan yang RAIB itu sebab saksi hidup atas riwayat tanahnya masih lengkap, apalagi lahan Indramayu untuk jenis lahan seperti itu telah jelas yakni berasal dari tanah Negara bebas. Tanah eks pervounding, Tanah timbul, Tanah Pengangonan (sejenis Tanah penggembalaan ternak yang tidak ada dalam daftar BIDANG  jenis lahan di BPK).

Tanah eks warga kesultanan Cirebon dan Lahan yang di klaim Perhutani Dari pihak Kesultanan Kacirebonan baik kelompok akhliwaris Koman Soetawijaya maupun ahli waris Rd.Hasan Djayadiningrat pemilik nama puluhan ribu Ha lahan di Indramayu saat ditanya Sinar Surya menyebutkan  mereka selama ini belum pernah menghibahkan pada siapapun untuk lahan-lahannya sebab masih dalam proses penyelesaian dengan pihak pihak berkompeten yang tinggal beberapa tahap lagi.

Adanya pernyataan lisan ini  jelas apa yang terjadi dengan raibnya 3 Ha Titisara Desa Kenanga itu yang belakangan disebut asal usul lahannya milik warga Kasultanan Kacirebonan ,Biarkan hukum yang mengurus permasalahannya, tidak perlu melakukan demo seperti keinginan sejumlah masyarakat yang disampaikan kepada Sinar Surya , Masalahnya PPKM tidak menghendaki hal-hal demikian untuk saat ini, Apalagi kita tau bahwa  belakangan banyak mantan Kepala Desa yang bermasalah berahir di dalam bui di Indramayu. (HER.Bdg