Upah Buruh PT TFI Sumedang tidak Layak, Disnaker Tutup Mata

Sumedang, SinarsuryanewsPT Tomo Food Industry (TFI) yang berlokasi di Jl. Raya Ujungjaya – Cikamurang, Ds.Sakurjaya, Ujungjaya, Kabupaten Sumedang diduga mengabaikan UU Ketenagakerjaan. Perusahaan yang memproduksi makanan dalam kemasan merk ternama yang mempekerjakan ratusan karyawan tersebut tidak mematuhi sistem pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.

            Menurut karyawan yang masih aktif bekerja di PT TFI, bahwa setiap gajian mereka tidak pernah menerima bukti struk/slip gaji dari perusahaan. Total upah yang mereka terima setiap bulannya variatif kisaran Rp1.200.000 hingga Rp.2.200.000. Sementara UMK di Kabupaten Sumedang tahun 2019 adalah sebesar Rp2.893.075,-.

            Keluhan karyawan tersebut disampaikan ke Redaksi Sinar Surya baru-baru ini. Pihak managemen PT TFI terkesan sangat tertutup soal ketenagakerjaan. Seperti yang dikatakan salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya, bahwa banyak permasalahan yang ada di PT TFI yang dengan sengaja ditutup-tutupi dan “Kong-Kalikong” dengan Disnakertrans Kabupaten Sumedang.

Manager HRD PT Tomo Food Industry, Dadan ketika dikonfirmasi selalu mengarahkan agar wartawan menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang.

            Dikatakan Dadan, PT TFI memiliki beberapa status kerja karyawannya yang berbeda yaitu, Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Karyawan Harian.

            “Silahkan bapak datang ke dinas yang bertanggungjawab atas data ketenagakerjaan perusahaan kami,” ujarnya. (Emuh)