Pembangunan Jaringan Irigasi Baru DI Brawijaya tidak Selesai Tepat Waktu

Indramayu, Sinarsuryanews – Mendekati batas ahir tahun angaran, banyak hal menjadi pertanyaan antara lain, Apakah dalam sisa waktu yang penyedia mampu menyelesaikan pekeejaan ? dan bagaimana jika sampai dengan batas akhir tahun angaran ternyata pekerjaan tidak selesai? 

Apa yang harus dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam pengadaan jasa maupun pengelolahan keuangan dalam menghadapi pekerjaan yang belum selesai menjelang ahir tahun? 

Seperti yang terjadi dalam pekerjaan pembangunan saluran irigasi baru DI Brawijaya di desa Temiyang kecamatan Kroya Kab..Indramayu, yang dikerjakan Rekanan Dinas PUPR Kab..Indramayu yang di kerjakan penyedia jasa PT RIZKI DIVA MULIA dengan Nilai kontrak Rp.12.069.918.000,00, Kontrak kerja tanggal 8 Juni tahun 2018. Kalau itu pekerjaan dikerjakan 240 Hari, artinya pekerjaan tersebut harus selesai sesuai kontrak kerja pada tanggal 8 Juni 2018. Tapi sampai sekarang sudah memasuki ahir bulan Janwari tahun 2019 pekerjaan tersebut belum selesai, dan sampai sekarang masih dalam pengerjaan. 

Pembangunan Saluran Irigasi DI Brawijaya tersebut terkesan adanya kejanggalan, dari mulai hasil pekerjaan tidak maksimal, seperti tembok coran saluran irigasi yang sudah mengalami keruksakan yang tidak wajar, karna pekerjaan tersebut belum selesai.

Terlihat jelas dalam hasil team investigasi yang kami dapat, seperti cor tembok saluran irigasi tersebut, rapuh tidak mengeras, material batu cor terkelupas, retak, bejad, diduga ada pengurangan volume semen dan kualitas matrial tidak bermutu. Dan kami temukan di beberapa titik, tembokan muka atas dipasang di permukaan tanah tampa ada pengalian dulu.

Ada beberapa paktor penyebab keterlambatan dan hasil pekerjaan tersebut tidak maksimal. Pertama, Tenaga ahli kebagi karena PT Rizki Diva Mulia tersebut dalam waktu bersamaan mengerjakan beberapa paket pekerjaan kontruksi. Kedua, menurut informasi PT Rizki Diva Mulia tersebut sebagai perusahaan Rental, yang di pakai oknum pejabat dinas untuk di jual belikan kepada yang ingin mengerjakan paket pekerjaan tersebut dangan nilai 28 persen.

Penyebab itulah terjadi keterlambatan dan hasil pekerjaan yang tidak maksimal. Bahwa penyelesaian suatu pekerjaan sangat tergantung dari beberapa hal antara lain: lamanya jangka waktu pelaksanaan, kemampuan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan (modal, peralatan dan tenaga ahli) pengendalian pelaksanaan kontrak dan jenis kontrak yang digunakan.

Lamanya jangka waktu pelaksanaan harus disesuaikan dengan komfleksitas suatu pekerjaan. Penyedia dengan modal, peralatan dan tenaga ahli yang memadai harus mampu menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak. Disamping itu PPK wajib melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak.

Tak kalah pentingnya juga adalah jenis kontrak tahun tunggal jangka waktu pelaksanaan pekerjaanya harus memperhatikan batas akhir tahun anggaran. Dalam kontrak pengadaan barang/jasa, terdapat dua Arternative yang dilakukan untuk mengakhiri kontrak atau pemutusan kontrak.

Pemilihan salah satu dari dua arternative tersebut harus didasarkan pada situasi dan kondisi terahir suatu pekerjaan.

Pemutusan kontrak adalah adalah akhirnya kewajiban kontraktual oleh salah secara sepihak, atau para pihak yang terkait dalam kontrak, karena para pihak cidera janji dan tidak memenuhi kewajiban tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam kontrak.

Dalam perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta semua perusahaanya tentang pengadaan barang/jasa. Pemerintah ditekankan bahwa PPK dapat memutaskan kontrak secara sepihak apabila: kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak berdasarkan penelitian PPK penyedia jasa tidak akam mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berahirnya pelaksanaan pekekerjaan, penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Penyedia barang/jasa lalai/ciderai janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam waktu yang telah ditetapkan.

Penyedia barang/jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan atau pemalsuan dalam proses pengadan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang dan atau pengaduan KKN dan atau pelangaran persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dinyatakan benar oleh intansi yang berwenang.

Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa, maka PPK melakukan tindakan berupa; 1). Pencairan jaminan pelaksanaan. 2). Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan, jika ada pencairan uang muka. 3). Penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan dan 4). Penyedia barang/jasa dimasukan dalam Daftar Hitam (Blacklist). ***(Tim)