Warga Keluhkan Pungutan di Makam Eyang Jaga Raksa, Pihak Kelurahan Angkat Tangan

Tasikmalaya, Sinarsuryanews.com – Para peziarah yang berkunjung ke Makam Eyang Jaga Raksa di RW 03, Gunungjati, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, mengeluhkan adanya pungutan masuk area makam. Pungutan ini dianggap memberatkan karena tidak berbeda dengan membeli tiket masuk bioskop, padahal makam tersebut merupakan area umum yang seharusnya bisa diakses secara gratis.

Seorang peziarah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya saat dimintai keterangan, kamis 03/04/2025, Menurutnya, tidak seharusnya ada pungutan seperti itu, terlebih area makam merupakan fasilitas umum yang bukan untuk dikomersialkan. “Kenapa makam harus bayar seperti masuk bioskop? Ini tanah umum atau tanah pemerintah yang malah dijadikan lahan pungli,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia juga membandingkan dengan beberapa makam lain di Kota Tasikmalaya, seperti Makam Cieunteung, Cinehel, dan Karoeng, yang tidak memungut biaya masuk. Biasanya, hanya ada kotak amal atau kencleng sebagai bentuk sumbangan sukarela dari peziarah, atau iuran kebersihan yang sifatnya tidak wajib. Hal ini berbeda dengan kondisi di Makam Eyang Jaga Raksa, yang dikenal sebagai makam keramat dan sering dikunjungi masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Lurah Kelurahan Kahuripan Dodi melalui telepon seluler menyatakan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan kebijakan dari kelurahan. “Itu murni inisiatif dari pihak RW 03, kami tidak ada kaitannya sama sekali,” ujarnya.

Pihak kelurahan juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin resmi terkait pungutan di area makam. Hal ini membuat masyarakat semakin mempertanyakan legalitas dan keabsahan pungutan tersebut. Selain itu, kelurahan menyarankan agar warga melakukan koordinasi langsung dengan pengurus RW setempat untuk meminta kejelasan terkait pungutan tersebut.

Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa pungutan tersebut dilakukan sebagai bentuk iuran kebersihan dan perawatan makam. “Semua hasilnya digunakan untuk merawat area makam agar tetap bersih dan nyaman bagi peziarah,” jelasnya. Namun, ia tidak bisa menunjukkan rincian transparansi penggunaan dana tersebut.

Warga dan peziarah pun mempertanyakan apakah hasil pungutan tersebut benar-benar digunakan untuk perawatan makam atau ada oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Ketidakjelasan ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, terutama para peziarah yang merasa tidak nyaman dengan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

Harapan Transparansi dan Kejelasan
Banyak pihak mendesak agar ada transparansi dalam pengelolaan dana pungutan tersebut. Jika memang digunakan untuk perawatan, masyarakat meminta adanya papan informasi yang memuat laporan penggunaan dana secara terbuka. Selain itu, perlu ada koordinasi dengan pihak berwenang, seperti kelurahan atau dinas terkait, agar praktik tersebut tidak menyalahi aturan.

Kasus pungutan di Makam Eyang Jaga Raksa ini diharapkan menjadi perhatian pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu. Warga juga berharap agar pihak kelurahan dan kecamatan segera turun tangan guna mengatasi permasalahan tersebut dan memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan makam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terkait pungutan di Makam Eyang Jaga Raksa. Warga berharap ada solusi cepat agar kegiatan ziarah dapat berlangsung tanpa ada beban biaya yang memberatkan. (Komala(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *