GAJI 2 BULAN TERTAHAN DI PT BOSEFA, KEPALA UPTD LH ERNA TAMBUNAN BANTAH SAMPAH SIBORONG-BORONG MENUMPUK

 

SIBORONG-BORONG, Taput – Kepala UPTD Lingkungan Hidup Siborong-borong Erna Tambunan angkat bicara terkait isu keterlambatan gaji petugas kebersihan.

 

Erna Tambunan membantah adanya pembiaran dan mogok kerja. Ia menegaskan pengangkutan sampah di wilayah Siborong-borong tetap berjalan setiap hari. Tidak ada tumpukan sampah dan tidak ada bau busuk di tengah kota.

 

Soal gaji, Erna menjelaskan pembayaran dilakukan melalui perusahaan outsourcing PT Bosefa. Pihak UPTD sudah menyelesaikan administrasi.

 

Sebelum nya mohon maaf pak, saya tidak ada membiarkan rekan rekan saya tidak gajian. Daftar hadir selesai ditanda tangani seterusnya diantar ke Dinas, ujar Erna Tambunan.

 

Pernyataan itu artinya bola panas kini ada di Dinas terkait dan PT Bosefa. UPTD sudah bekerja, tinggal pencairan dan penyaluran gaji ke pekerja.

 

DPP LSM WGPA mendesak PT Bosefa segera bertanggung jawab. Gaji Juli dan Agustus 2026 wajib dibayar lunas tanpa potongan.

 

Ini bukan soal telat administrasi. Ini soal perut pekerja dan keluarga mereka. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 66 jelas menyebut perusahaan outsourcing wajib bayar upah. PP No 35 Tahun 2021 Pasal 18 juga mewajibkan gaji dibayar paling lambat tanggal 7. Keterlambatan 2 bulan adalah pelanggaran nyata, tegas Ketua DPP LSM WGPA.

 

LSM WGPA juga meminta Bupati Tapanuli Utara mengevaluasi kinerja Pejabat Dinas DLH dan PT Bosefa Jika perusahaan tidak sanggup memenuhi kewajiban, kontrak harus diputus dan di daftarkan kedalam daftar hitam LKPP karena telah lalai melaksanakan kewajibannya, segera diganti perusahaan yang lebih profesional.

 

Jangan sampai karena ulah satu perusahaan, nama baik UPTD LH dan Pemkab Taput yang tercoreng, tutup LSM WGPA.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Bosefa belum berhasil dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed