BEKASI — Proyek pembangunan PAUD Melati di RW 07, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi kembali dianggarkan pada TA 2026. Ironisnya, ini diduga sudah kali ke-4 proyek yang sama digelontorkan APBD sejak pasca Covid-19, namun gedungnya hingga kini belum layak pakai.
Data LPSE mencatat, pekerjaan tahun ini dimenangkan PT JUAN TUNGGAL MANDIRI dengan nilai kontrak Rp191.359.000,00. Sumber dana PAD melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Bekasi. HPS Rp193.310.900,00 dengan masa kerja 60 hari kalender.
*KONDISI MEMPRIHATINKAN*
Pantauan Sinar Surya News di lokasi, Rabu 27 Agustus 2026, kondisi bangunan jauh dari kata layak untuk anak usia PAUD.
Dinding sebagian retak dan pecah. Bekas jendela ditutup tambalan asal-asalan hingga menyisakan celah menganga. Lantai ruang kelas compang-camping, sebagian ubin terpasang sebagian masih tanah. Atap beberapa titik lepas dan bolong. Plafond belum terpasang sama sekali.
Pekerja yang ditemui di lokasi mengaku pekerjaan saat ini hanya sebatas “tambal sulam”: bangun kamar mandi, pasang plafon, pasang ubin, dan ganti atap yang lepas.
*KEPALA SEKOLAH: ANGGARAN TAK CUKUP*
Kepala Sekolah PAUD Melati, Sumarnih, membenarkan pembangunan sudah dimulai sejak setelah Covid-19.
“Habis Covid PAUD Melati sudah dibangun. Tapi sampai sekarang belum selesai karena anggarannya tidak mencukupi,” kata Sumarnih.
Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Jika setiap tahun dianggarkan ratusan juta, ke mana larinya anggaran 3 tahun sebelumnya?
*KUAT DUGAAN TIDAK SESUAI RAB*
Dengan kondisi fisik yang berulang kali diperbaiki, kuat dugaan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya RAB. Kualitas bangunan diragukan dan berpotensi membahayakan keselamatan puluhan anak PAUD.
Warga RW 07 mempertanyakan kinerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang selaku PPK serta PT JUAN TUNGGAL MANDIRI selaku pelaksana.
“Ini uang rakyat. Masa 4 kali anggaran hasilnya begini. Anak-anak mau belajar di mana?” ujar salah satu warga yang enggan disebut nama.
*TUNTUT AUDIT*
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta PT JUAN TUNGGAL MANDIRI belum mendapat jawaban.
Pemerhati pendidikan dan LSM mendesak Inspektorat Kota Bekasi, BPK, dan Kejaksaan Negeri Bekasi segera melakukan audit dan penyelidikan. Jika terbukti ada penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan.
Proyek untuk anak usia dini seharusnya menjadi prioritas. Bukan malah menjadi bancakan anggaran yang tak pernah selesai.
*SRS*










