Kembali Melabrak Perdes, Pj Desa Sukatani Dipertanyakan, Bupati Serang Diminta Bertindak

Kabar Daerah287 Dilihat

Serang Banten, Sinarsuryanews.com – Lagi-lagi Penjabat (Pj) Desa Sukatani Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten, H.Rahmatulloh kembali berulah, pasca perbuatannya beberapa waktu lalu, setelah Ia di lantik sebagai PJ Desa Sukatani, H.Rahmatulloh telah melabrak peraturan desa (Perdes) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengelolaan potensi ekonomi desa.

Dengan mengeluarkan sejumlah surat tugas terhadap beberapa pengusaha pengelola limbah industri tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan unsur perangkat desa maupun BPD. Dan terindikasi hal tersebut Ia lakukan untuk meraup keuntungan atau kepentingan pribadi semata.

Perilaku tidak terpuji tersebut, kini terulang kembali di lakukan Pj Desa Sukatani pasca prosesi pergantian LPM dan Karangtaruna Desa Sukatani.

Diduga pada tanggal, 18 Maret 2024, H.Rahmatuloh membuat surat tugas dengan Nomor, 036/ST/DS/2008/111/2024, terhadap Ketua LPM, Marzuki Hidayat dan Ketua Karangtaruna, Rudi.R untuk mengurus limbah domestik, limbah B3, Outsourcing, Kemandoran, kegiatan pembangunan pabrik dan lain-lain yang berhubungan dengan perusahaan yang berada di wilayah Desa Sukatani, tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu.

Padahal, sangat jelas didalam Perdes Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengelolaan potensi ekonomi desa pasal 7, menyatakan bahwa pemerintah desa dalam melakukan pengolahan potensi ekonomi desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) menunjuk bahwa BUMDes sebagai pelaksananya.

” Kami selaku masyarakat Desa Sukatani merasa resah dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pj Sukatani, H.Rahmatulloh yang bersifat sewenang-wenang”

“Selain melanggar ketentuan atau Perdes yang telah di tentukan, kebijakan Pj juga berpotensi memicu konflik. Kami berharap, agar pihak Kecamatan Cikande maupun Bupati Serang segera bertindak tegas atau memberikan sanksi terhadap Pj Sukatani”.

“Terlebih Ia sebagai seorang PNS yang harus berpegang teguh terhadap kedisiplinan dan ketentuan aturan yang telah ditetapkan, dan sejauh mana kewenangan seorang Penjabat Kepala Desa, apakah diperbolehkan mengeluarkan kebijakan strategis, apalagi yang berdampak dan menimbulkan keresahan”, tukas salahsatu warga yang enggan di sebutkan identitasnya, Kamis, (21/03).

Lebih heran lagi, kata sumber tersebut, ketika prosesi pergantian ketua LPM dan Karangtaruna Desa Sukatani, Pj Desa Sukatani tidak mengeluarkan surat undangan atau pemberitahuan secara tertulis kepada para pihak terkait maupun terhadap unsur pemerintah Desa Sukatani.

Bahkan beredar video yang lokasinya di kediaman H. Mimih sesaat sebelum proses pergantian ketua LPM dan Karangtaruna. Dalam video tersebut terlihat kakak kandung dari Pj Desa Sukatani yaitu H.Mimih dan orang-orang yang berkepentingan.

Dan juga beredar pula isu di kalangan masyarakat, bahwa di duga kuat H.Mimih merupakan aktor intelektual dari perbuatan pelanggaran yang di lakukan oleh Pj Desa Sukatani, H. Rahmatuloh.

” Demi terciptanya kondusifitas di Desa Sukatani, kami meminta agar Pj Desa Sukatani yang berstatus PNS dan para pihak yang terlibat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, agar segera di tindak tegas, bila perlu pecat Pj Sukatani dari jabatannya dan jatuhkan sanksi disiplin PNS nya, karena hal ini bukan kali pertama dilakukan oleh Pj Sukatani”, imbuh sumber tersebut.

Sementara itu, Camat Cikande, Mochamad Agus saat dikonfirmasi soal tersebut di atas via WhatsApp, pihaknya mengaku akan mempelajari hal tersebut.

” Nanti saya pelajari dulu ya pak. Soalnya yg namanya LPM dan karang taruna itu ada aturan AD/ARTnya mengenai keanggotaannya. “, jawabnya singkat.

Begitupun ketika ditanya soal pergantian LPM dan Karangtaruna, Camat Cikande mengaku tidak menerima pemberitahuan.

Ketua BPD Desa Sukatani, Mahdi, ketika dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut mengatakan, bahwa jelas hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Tupoksi LPM dan Karang taruna sudah di atur dalam Permendagri no 08 Tahun 2018 dan Perda no 02 Tahun 2012.
Sementara, untuk mengelola limbah, kemandoran dan lainnya yang masuk kedalam kategori potensi desa, itu pengelolaannya sudah diatur dalam Perdes no 07 tahun 2023.
Selanjutnya kami sudah informasikan hal ini kepada Camat Cikande untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada Pj kades dan kepengurusan LPM dan Karang taruna terkait tupoksi dari lembaga tersebut “, tegasnya. Sesep.

Penulis: (R/R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *