Jakarta SinarSurya.News.Com,- – Sebuah gugatan perdata didaftarkan Senin 16 Januari 2023 ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan oleh 3 (Tiga) Anggota FORKABI yang sudah tidak asing lagi namanya di kalangan masyarakat Betawi yaitu bang Minan, bang H. Ajiz Depok dan bang Mardi.
H. Mustofa Murtado, Ketua DPD FORKABI Jakarta Selatan didampingi beberapa Ketua DPD Jabodetabek lainnya mengungkapkan hal ini kepada wartawan di kediamannya, daerah Kemang, Jakarta Selatan. “Pemegang kedaulatan tertinggi di tubuh organisasi adalah Anggota”, tegasnya.
“Yang menggugat itu sudah tidak diragukan lagi ketokohannya di kalangan anggota FORKABI se-Jabodetabek. Siapa sih yang gak kenal sama bang Minan, bang Ajiz dan bang Mardi? Kalau gak kenal diragukan ke-FORKABI-annya”, tambah H. Mustofa.
Bagi masyarakat Betawi memang tidak asing lagi bahwa memang H. Ajiz merupakan Ketua FORKABI Depok. Putra asli Betawi ini bahkan mampu mempersatukan banyak ormas kepemudaan di wilayah Depok. Sedangkan Minan Effendhi merupakan putra asli Betawi di Pasar Minggu yang tersohor Seni Silat Citbitik salah satu warisan budaya leluhur Kaum Betawi.
Ketiganya diketahui menggugat H. Iwan MM, H. Abdul Ghoni dan H. Purwanto terkait dengan pembentukan FKAP3F (Forum Kedaulatan Anggota Pendiri dan Pengurus Penyelamat FORKABI) yang dideklarasikan pada 06 Januari 2021 di Ceger, Jakarta Timur.
Forum pimpinan H. Iwan MM dan H. Abdul Ghoni tersebut ditenggarai mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) di 12 DPD Jabotabek, kecuali Depok.
“FKAP3F mengeluarkan SK Panitia Pelaksana Mubes Ke V tanggal 20 Februari 2021 yang di Hotel Lorin Sentul, terpilihlah H. Iwan MM sebagai Ketua MPT serta H. Abdul Ghoni dan H. Purwanto sebagai Ketum dan Sekjen DPP FORKABI menandingi kepengurusan Baba Haji Nachrawi Ramli sebagai Ketua MPT dan H. Muhammad Ihsan, SH sebagai Ketua Umum DPP FORKABI” jawab H. Mustofa menanggapi.
FORKABI menggelar Mubes V Tahun 2021 dalam dua versi, yaitu Mubes di Puncak dan Mubes di Sentul yang sama-sama dilangsungkan pada tanggal 20 Februari 2021. Dari kedua Mubes tersebut telah diterbitkan SK Menkumham untuk kubu H. Abdul Ghoni. Sedangkan kubu H. Muhammad Ihsan memiliki Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri. Dualisme kepengurusan ini sudah sampai di tingkat Kasasi PTUN yang dimenangkan oleh kubu H. Abdul Ghoni akhir tahun lalu.
“Gugatan Perdata ini kami dukung penuh, tidak hanya DPD Jakarta Selatan saja tetapi juga seluruh DPD se-Jabodetabek karena menjadi pertanyaan besar yang ada di benak semua Anggota FORKABI. Semoga segera disidangkan agar kita bisa melihat secara jelas apakah yang dikerjakan H. Iwan MM, H. Abdul Ghoni dkk memang sudah sesuai AD/ART FORKABI?”, tutup H. Mustofa mengakhiri.(Herman.Bdg)