Kab. Bogor, SinarSuryaNews.Com – Hampir merata pada proses keterlambatan pencairan Dana Desa (DD), Yang peruntukannya menjadi Dana Stimulus Perangkat dan Kini telah di nanti-nanti Seluruh perangkat desa Se-kabupaten Bogor. Untuk mencukupi Berjalannya roda Pemerintahan sesuai (UU) No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, Sehubungan dengan Proses keterlambatan Pencairan DD, Aparat perangkat Desa mengeluh dan tidak Dapat memberikan Alternatif.
Keterlambatan proses Pencairan dana desa (DD) Itu mengundang reaksi Dari Bacaleq perindo Dapil II Leonard. Purba. SE. SH Kepada Media ini Melalui Via Telepon/Whatsapp. (31/03/2023)
Bacaleq Dapil II itu Menjelaskan bahwa UU yang Mengatur Sistem Pemerintahan daerah yaitu No 32 Tahun 2024, Agenda Birokrasi Salah Satu untuk meningkatkan Pembangunan dan Kesejahteraan Para Perangkat Mulai Dari SKPD, ASN, Tak terkecuali Perangkap Desa. jika kita Evaluasi, Semestinya kejadian Penundaan ini tidak Terjadi hanya karena faktor Jabatan dan Amanah PJ Bupati Bogor. Maka dari tidak terlalu Jauh hubungannya dengan Kebijakan.
Dari Keterangan beberapa Staf desa, bahkan kepala Desa Saya peroleh Informasi bahwa H,Iwan Setiawan SE yang Saat ini menjabat. Plt Bupati bogor tak dapat Berbuat apa-apa hanya Karna jabatan yang Timpang, sebab proses Pencairan (DD) yang Telah tertuang di Juknis Lalu, Mengapa Motifnya Molor Waktunya. ” oleh karna Itu proses penundaan ini Semestinya tidak terjadi Sebab, akan membawa Akibat Sangat Buruk kepada Seluruh perangkat desa di kabupaten Bogor.” Tegasnya
Jadi saya, berharap, H. Iwan Setiawan. SE
Selaku PLT Bupati Bogor dapat Memperjuangkan berdasarkan Aturan,
Mengingat belum adanya persetujuan dari Kemendagri dan Pemerintah provinsi Jawa barat. Padahal Aturannya (DD) telah jelas Dan memiliki kekuatan Hukum. oleh karena
Mekanismenya yang Menjadi Pedoman, antara Lainya proses pencairan (DD) seharusnya di Saat jatuh tempo, dan Pihak desa kemudian Memberikan laporan Atau ( LPJ ) sesuai Jadwal. terangnya
Leo juga menilai agar ke Depan tidak terulang lagi Proses pencariannya macet, sebaiknya di lakukan ( RDP ) bersama anggota DPRD dan Komisi yang Membidanginya serta dapat Mengambil satu ( pointer ) bahwa, proses Pencairan (DD) tindak Boleh tertunda karna Aturan telah baku, cair Seharusnya di saat jatuh Tempo, agar tidak Terjadi proses Penundaan. Pungkasnya
Untuk itu saya, berharap kepada PLT Bupati Bogor H.iwan Setiawan.SE Dapat Segera Mencarikan solusinya Agar Perangkap desa dan Pemerintah desa Tidak menunggu, jadi programnya bisa berjalan hal itu dengan di bantu provinsi Jawa barat Serta Kemendagri Pungkasnya. (Team)