Indramayu, Sinarsuryanews.com — Sengkarut regulasi PILWU (Pilkades)di Indramayu Jawa Barat diprediksi akan ciptakan rawan gugatan pasca pelaksanaannya akhir Desember tahun ini sebab, panitia tingkat Desa dan tingkat Kabupaten anulir sejumlah laporan terkait ijazah yang diragukan keasliannya.
Mengenai hal ini, masyarakat berharap Bupati Indramayu Lucky Hakim beserta wakilnya H.Saefuddin jangan hanya sibuk bermain Tik Tok beserta konten konten lainnya di medsos,melainkan perhatikan proses jalannya pemerintahan dimana maju mundurnya Indramayu sangat tergantung benar tidaknya pejabat menjalankan proses pemerintahan, satu diantaranya proses pemilihan Kuwu, sebab moralitas pimpinan mau baik darimana kalau dalam proses pemilihanya menggunakan cara cara kotor seperti penyuapan terhadap panitia seleksi, serta menggunakan ijazah yang didapat secara melawan hukum “ini harus dihentikan” tutur seorang warga Kecamatan Haurgeulis yang turut mengantar unsur BPD serta beberapa BACALON Kuwu Desa Sidadadi, saat mengantarkan surat ke BPMD Indramayu terkait adanya bukti Ijazah yang diduga palsu (Senin 17-11.2925).
Seperti yang diberitakan media ini minggu lalu, bahwa viralnya proses dugaan Ijazah palsu ditingkat nasional yang menyangkut mantan Presiden RI Joko widodo dan Ijazah Wapres RI dipersidangan Jakarta berdampak positif ke pelosok negeri dimana proses pilihan Kepala desa makin diperhatikan masyarakat.
Adalah Pilwu di Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis yang diikuti 9 Bacalon (Bakal Calon) diikuti pula oleh Incumbent bernama Komarudin yang gelar SE nya dihilangkan sendiri .
Dari data yang ditemukan, yang bersangkutan menggunakan Ijazah nomor 203223 dimana sesuai Surat keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah No.B/73.11/400.3/XI/2025 tanggal 3 November 2005 ditandatangani Kadisdik dan Kebudayaan Drs.Sriyanto.MM.Menyebutkan Scan STTB atas nama Komarudin SD Negeri Mojopuro II Kecamatan Jatiroto dan Foto Copy buku Induk atas nama MARSO berdasarkan pencermatan data secara komprehensif perlu diadakan verifikasi mengacu pada dokumen outentik dengan cara menyandingkan ijazah asli buku induk asli dengan akta kelahiran asli .Sementara secara fisik ijazah yang satu ini tampak janggal yakni difoto copyannya foto diri Komarudin tidak ada.
Incumbent ini disebut oleh masyarakat pernah menggunakan gelar SE bahkan sejak jadi pembina sebuah lembaga yang mana gelarnya masih melekat di Piagam sebuah kegiatan lomba “ini pak bukti SE di Piagamnya” tutur seorang juara di perlombaan dimaksud sambil menunjukan piagam berwarna kuning emas yang dikiri bawahnya tertulis dan tandatangan Komarudin SE namun entah mengapa gelar itu menghilang .
Sementara terkait Formulir Tanggapan Masyarakat Terhadap Dokumen Berkas Perysaratan Calon Kuwu yang disampaikan ke BPMD berisi informasi ijazah tersebut,menurut para pengantarnya pihak Pemkab Indramayu yang dalam hal ini diwakili BPMD sungguh sangat membahayakan masyarakat kedepannya.Sebab petugas yang .menerimanya mengaku hal administrasi bukan kewenangan nya melainkan kewenangan ditingkat Kecamatan..
Hal Ini memang dianggap ironis dan berbahaya sebab terkatagori Bupati Indramayu telah melanggar sejumlah Tugas dan Fungsi BPMD yang merupakan salah satu urat nadi pembangunan di segala bidang.
Terkait ini, Sekretaris Kecamatan Haurgeulis Nanang Fauzi Rido,MAP,.SP,.MM, ditemui usai acara MONEV (monitor dan evaluasi)
di balai desa Kertanagara menyebutkan bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi karena telah ada penanggung jawab dokumen yakni kepala Dinas yang tertulis dan berstempel menjelaskan posisi Ijazah yang dipertanyakan panitia desa serta legalisir yang memenuhi standar administrasi untuk itu “banar saya mengundang seorang calon untuk bertemu di rumah makan hari libur tapi bukan untuk menekan siapapun dan berpihak untuk membantu pihak calon lain, cuman menyarankan agar memberi tanggapan hal administrasi itu cukup sampai panitia di desa, tak perlu ke tingkat Kabupaten” ucap SEKMAT yang karena jabatannya dalam Pilkades adalah pengawas tingkat Kecamatan. Sikap ini layak dibilang sebuah kegagalan pemerintah yang diwakilinya sebab fungsi pengawas merupakan kunci dari 4 fungsi management yang disebut POAC ( Planning, Orgenaising, Actuating dan Cintroling) “saya disarankan apabila calon yang dilaporkan itu menang di Pilwu nanti ,bisa menempuh jalur hukum sebab sebelum pelantikan ada waktu 30 hari bisa Ngajukan tuntutan ini bahaya ” tutur calon yang diundang makan siang oleh penanggung jawab pengawasan tingkat Kecamatan tersebut.
Di Kecamatan Haurgeulis terkait ijazah seperti ini bukan di Sidadadi saja. Incumbent desa Mekarjati pun sama dilaporkan terkait Ijazahnya yang telah dua kali digunakan Pilwu dan menang. Kini kali ke tiganya dilaporkan oleh Fadel Givan. SR warga Desa Mekarjati blok Cipedang Bunder. Ia menyebutkan adanya indikasi ijazah palsu karena ditemukan adanya dua ijazah paket B dari dua PKBM yang berbeda, keduanya tersebut tercantum nama peserta bakal calon Kuwu desa Mekarjati. Adanya indikasi pemalsuan tandatangan paket dari PKBM IKA DIKMAS beralamat di Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang Indramayu.
(Menurut penelaahan media ini IKA DIKMAS tersebut, tidak terdaftar dalam DAPODIK ) yang ada di Kecamatan Sindang hanya. PKBM PERENTIS SAYID SABIQ, PKBM TIGA DARA dan PKBM SUWAKA GRYA PINTAR Aming pemegang INDUK O52 Lahir Haurgeulis 4 Desember 1970 anak dari SARJUM PKBM IKA DIKMAS Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang.
Dugaan menggunakan dan menguasai dokument palsu ini, memang sementara ini dianggap dilema, sebab menangani perkaranya harus adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan atau warga Negara yang peduli akan haknya, Sementara pada dua kasus diatas, jangankan pelapor sesuai deliknya., aparat Negara sekelas panitia seleksi dan bahkan pengawas yang notabene memiliki fungsi yang jelas menurut Undang Undang bahkan buta tuli dan saling lempar dan saling menutupi.
“Kalau Lucy Hakim tidak dan kurang faham, dianggap setengah wajar karena latar belakangnya artis. Sementara H.Saefuddin yang mantan ketua DPRD Indramayu, harusnya lebih bisa maju kedepan dalam hal urgen seperti ini”. (HerBdg)










