DITUTUP! Akses SMAN 1 Kertasari Digembok, Proyek APBN Rp 1,7 Miliar Diduga Rawan Korupsi

BANDUNG, Sinarsuryanews.com – Fungsi kontrol sosial kembali dibungkam. Tim gabungan DPP LSM WGMPA dan DPD Forum Jurnalis Peduli Publik FJP2 Jabar mengalami penghalangan saat hendak melakukan kroscek proyek Revitalisasi di SMAN 1 Kertasari, Kabupaten Bandung, Senin 10 Agustus 2026.

 

Kedatangan tim dengan itikad baik justru mentok di pagar sekolah. Security an. Abdul Rozak menolak membukakan akses dengan dalih tidak ada janji dan perintah dari KCD via grup WA.

 

“Siapapun ngga boleh masuk tanpa janji. Itu kata KCD. Saya tau dari chat grup sekolah,” ujar Abdul Rozak di lokasi.

 

Lebih ironis, Humas SMAN 1 Kertasari an. Bpk. Zahir yang dikonfirmasi via WA 0851.96070xxx tidak merespon. Nomor yang tertera di pos security pun tidak aktif, diduga nomor siluman.

 

“Kami mempertanyakan, apakah SMAN 1 Kertasari ini sudah menjadi milik pribadi Kepsek dan Humas? Ini sekolah negeri, dibiayai uang rakyat. Kok aksesnya ditutup rapat-rapat?” tegas Dyansen Nababan, Ketua Umum DPP LSM WGMPA.

 

Ada Apa Dengan Proyek Rp 1,7 Miliar?

Berdasarkan penelusuran, SMAN 1 Kertasari sedang menerima Bantuan Pemerintah berupa Program Revitalisasi SMAN dari APBN TA 2026 senilai Rp 1.734.963.373.405. Cakupannya: Rehab 2 RKB, 2 Ruang Serbaguna, 1 Perpustakaan, 1 Lab IT, 1 Lab IPA. Durasi 180 Hari.

Justru di tengah proyek inilah akses ditutup. Tim menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan dari pantauan pagar:

1. Dugaan Korupsi Volume: Penggunaan besi ulir 12mm dicampur besi polos 12mm untuk struktur. Pondasi bangunan hanya disuntik bukan dibongkar total.

2. Dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Spek: Dinding hanya diplester ulang di atas plesteran lama, bukan pembongkaran total.

3. Nol K3: Para pekerja terpantau tidak memakai APD. Pekerja di ketinggian tanpa pengaman. Diduga tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Ini berbahaya. Kalau terjadi kecelakaan kerja siapa yang tanggung jawab? Anggaran K3 nya kemana? Jangan-jangan ini modus agar bebas korupsi karena tidak ada yang mengawasi,” lanjut Dyansen.

 

Tim mendesak Disdik Provinsi Jabar dan KCD Wilayah VII segera mengevaluasi kebijakan sterilisasi sekolah yang justru melahirkan ketertutupan dan rawan penyelewengan.

 

KAJIAN HUKUM DAN PELANGGARAN UNDANG-UNDANG

 

No 1. Perbuatan: Menghalangi Wartawan/LSM masuk dan meliput

Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 2 dan 3

Isi Pasal: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat kemerdekaan pers dipidana 2 tahun atau denda 500 juta

Sanksi: Pidana penjara dan denda

 

No 2. Perbuatan: Menutup Informasi Proyek APBN, Dasar Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 52

Isi Pasal: Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik. Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dipidana 1 tahun atau denda 5 juta, Sanksi: Pidana dan denda

 

No 3. Perbuatan: Alasan Perintah KCD via Chat Grup, Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 28F dan PP 61 Tahun 2010

Isi Pasal: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pengecualian informasi harus ditetapkan secara tertulis, Sanksi: Perbuatan melawan hukum

 

No 4. Perbuatan: Dugaan Korupsi Volume dan Kualitas, Dasar Hukum: UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3

Isi Pasal: Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri merugikan keuangan negara. Menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara Sanksi: Pidana penjara maksimal 20 tahun

 

No 5. Perbuatan: Pekerja tanpa K3 dan BPJS

Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Isi Pasal: Pemberi kerja wajib menjamin keselamatan kerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sanksi: Pidana kelalaian dan denda

 

KESIMPULAN HUKUM:

Tindakan SMAN 1 Kertasari adalah gabungan 3 pelanggaran: Pidana Pers, Pelanggaran KIP, dan Dugaan Tipikor. Alasan kebijakan Gubernur tidak bisa dijadikan tameng karena Peraturan Gubernur tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *