DPP LSM Pemuda Laporkan Bupati Bengkulu Selatan Di Kejagung Atas Dugaan Permasalahan Rotasi Mutasi Pejabat.

Berita Utama874 Dilihat

Jakarta, SinarSuryaNews.Com — Banyaknya masalah yang muncul pada Pemerintahan Daerah Bengkulu Selatan perihal rotasi mutasi, demosi Jabatan menimbulkan banyak polemik dikalangan ASN.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE. MM telah melakukan mutasi jabatan dengan surat keputusan No : 820/321/ Tahun 2021 tertanggal 11 Juli 2019 dimana diduga dalam mutasi jabatan tersebut terindikasi tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya sesuai aturan perundang – undangan ( PP 11 tahun 2017 dan PP No 94 tahun 2021 ).

Sekjen DPP LSM Pemuda Ungkap Marpaung Pada saat di konfirmasi didepan gedung Kejaksaan Agung pada tanggal 12 September 2022 tentang kedatangan mereka disana, dia mengatakan pada Sinar Surya bahwa kedatangan mereka untuk “menindak lanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Agung dan Mabes Polri” pada minggu lalu, dimana pengaduan kami tersebut terkait adanya dugaan permasalahan tentang rotasi mutasi pejabat yang ada di Bengkulu Selatan, dimana Bupati tidak patuh dan tunduk atas rekomendasi dari Kemendagri melalui Dirjen OTDA maupun dari KASN.

Ungkap menambahkan bahwa laporan pengaduan mereka sudah didisposisikan ke Jamintel, kami juga akan segera melayangkan surat Audensi kepada bapak Presiden dan DPR RI, supaya permasalahan yang ada di Bengkulu Selatan bisa terang benderang, sehingga roda pemerintahan bisa kembali berjalan dengan normal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *