Kejari Subang Tetapkan 2 Tersangka Atas Kasus Sewa Tanah Bengkok

Kabar Daerah287 Dilihat

Subang, sinarsuryanews.com – Luar Biasa dan patut diacungi jempol !!, Baru dua minggu menjabat, dua pejabat Kejaksaan Negeri Kab. Subang, masing masing Dr. Akmal Kodrat.SH, M.Hum yang menjabat sebagai Kejari dan Wilian Jakson Sigalingging SH sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) langsung membuat gebrakan dengan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Sewa lahan tanah bengkok Desa Patimban Kec. Pusakanegara yang sebelumnya dinilai “terkatung – katung”.

“Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 kami telah menetapkan 2 tersangka kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban, yaitu Kades Patimban dan bendaharanya,” Hal itu disampaikan Akmal Kodrat kepada perwakilan KAMPAK di ruang Media Centre Kejari Subang seperti dikutif dari PERAKNEW.com, Pernyataan Dr Akmal Kodrat sebagai Kejari Subang yang baru itu disampaikan kepada pengurus Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) saat melakukan audensi pada Jumat ( 24/2-2023) di kantornya.

Turut mendampingi Kejari, diantaranya Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Adi Sugiarto.SH.,MH, dan Kepala seksi tindak pidana khusus William Jakson Sigalingging.SH, Menanggapi hal tersebut, Kordinator KAMPAK yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen mengapresiasi setinggi – tingginya langkah nyata pejabat Kajari dan Kasie Pidsus yang baru, yang telah menunjukan taringnya dengan menetapkan tersangka sewa lahan bengkok Desa Patimban, tidak seperti pejabat sebelumnya yang terus mengulur- ulur hingga akhirnya keburu dimutasi.
Kata Asep Betmen, seperti diketahui bersama sejak kasus itu naik tahap penyidikan pada bulan oktober 2022 lalu, KAMPAK telah berkali – kali melakukan aksi untuk mendesak Kejari Subang segera menetapkan tersangka, namun hal itu tak membuat I Wayan Sumertayasa. SH.,MH dan Aep Saepulloh. SH, Kajari dan Kasie Pidsus lama bergeming, malah membuat berbagai alasan hingga menyebut harus ekspose di Kejati Jabar dan dipimpin langsung oleh Kajati Jabar.

Namun lanjut Asep batmen, berita itu ternyata langsung dibantah oleh Kasi Penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar, Dodi Emil Gazali, SH.,MH dan Kasie Penerangan Hukum Sutan SP Harahap, bahwa sama sekali tidak ada arahan dari pimpinan dan ekspose merupakan kewenangan Kejari Subang karena nilai kerugiannya dibawah 1 miliar.

Abah Betmen lebih jauh menginformasikan, bahwa kasus tersebut awalnya adalah kasus Mafia tanah namun berubah menjadi kasus dugaan korupsi sewa lahan tanah bengkok, padahal pihak – pihak yang diatasnamakan di Surat Keterangan Desa (SKD) tanah timbul yang saat ini sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) telah dimintai keterangan. Namun sempat terlontar dari kasie Pidsus Kejari Subang, kasus ini adalah pintu masuk untuk pengungkapan kasus mafia tanah Patimban.

Lebih jauh dipaparkan, bahwa berdasarkan informasi melalui aplikasi SENTUH TANAHKU – SURVEI TANAHKU dan data yang diterima diduga ada sekitar 500 bidang tanah di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kab Subang proses sertifikasinya menggunakan program Presiden RI, yakni melalui Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2021 dan ada sekitar 69 bidang seluas lebih kurang 1.029.346 m2 objeknya adalah laut/ teluk bernama Cirewang.

Perlu diketahui tambahnya, bahwa identifikasi dan inventarisasi subyek dan obyek, pengukuran, penelitian lapang dilakukan oleh anggota sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform), sidang PPL (sesuai SK Bupati), penetapan SK dan sampai penerbitan sertifikat, Laut Cirewang sudah bersertifikat, itu diakui dan dibenarkan oleh ketua Tim dari Kantor ATR/BPN Subang yakni Hengky Sipayung.
Bahwa proses sertifikasi dasarnya adalah Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/ Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif, Lebih mirisnya, pemilik nama yang tercatat dalam SKD diduga hanya dipinjam KTP nya saja dengan iming- iming uang sebesar Rp. 3 – 5 jutaan dan diduga pemilik aslinya adalah oknum pejabat, APH, Ketua LSM/Ormas dan Pengusaha. “Jika saja 500 bidang tanah itu setara dengan 500 hektar lebih tanah negara yang dihibahkan oleh Negara kepada masyarakat Adat di Desa Patimban dan harga tanah semisal Rp. 100.000 permeter, maka dugaan kerugian negara mencapai 500 milyar, Pungkasnya.
(Handi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *