Tergugat Hina Penggugat, Mediasi FORKABI Deadlock Di PN.Jaksel.

Hukum, Kabar Daerah475 Dilihat

Jakarta, SinarSuryaNews.Com – Kericuhan terjadi di Ruang Mediasi PN Jakarta Selatan, Kegaduhan terdengar jelas sampai keluar ruangan dan menarik perhatian wartawan yang sedang meliput sidang putusan Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama pada rangkaian kasus Ferdy Sambo. (23/02/23)

Rupanya keributan di tengah sidang mediasi dalam perkara gugatan Forkabi. Seusai sidang, H. Aziz yang menghadiri langsung sidang mediasi bersama Minan Effendi dan Mardy menjelaskan “keributan terjadi akibat pernyataan Kuasa Hukum H. Abdul Ghoni yang merendahkan dirinya,” Masa dia bilang pihak H. Abdul Ghoni sebagai Ketum DPP Forkabi tidak hadir di sidang mediasi ini karena tidak selevel dengan saya di DPD. Jelas ini menghina kami sebagai Penggugat, ujar H. Aziz yang merupakan Ketua DPD Forkabi Kota Depok.

Ditenggarai pernyataan itulah yang membuat suasana sidang mediasi memanas dan akhirnya diputuskan oleh H. Bawono Effendi, SH., MH., Hakim Mediator PN Jakarta Selatan sebagai sebab kegagalan para pihak dalam menempuh upaya mediasi.

“Lagian wajar dong saya tanya kemana H. Abdul Ghoni, H. Purwanto dan H. Iwan kok cuma pengacaranya saja yang datang. Kok jawabannya malah saya disebut tidak selevel”, tambah H. Aziz.

Mohammad Aqil Ali, SH., MH., selaku Kuasa Hukum H. Aziz Cs., menyebutkan bukan itu saja yang membuat mediasi gagal. “Pasal 6 PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi mengatur bahwa pihak prinsipal perkara wajib hadir pada mediasi di pengadilan. Siapapun dia wajib hadir langsung bermediasi, tidak memandang kedudukan maupun jabatan. Kecuali menurut alasan yang sah menurut hukum tidak dapat hadir seperti misalnya karena sakit, ada tugas negara dan lain-lain. Jadi jawaban ketidakhadiran pihak Tergugat karena tidak selevel dengan Penggugat jelas “bentuk arogansi dan tidak beritikad baik,” kata Aqil Ali.

Tergugat juga tidak punya konsep apapun untuk dimusyawarahkan sebagai bahan bermediasi. Tuntutan kami terlalu banyak katanya, Padahal klien kami sengaja datang langsung di semua agenda acara mediasi ini dengan harapan adanya solusi dalam menyelesaikan kemelut di dalam tubuh Forkabi. Mereka bertiga saya lihat memang serius pada Forkabi dan tidak ingin anggota di lapangan bertikai terus disebabkan kepentingan para elite organisasi. Kami tetap membuka ruang bicara sekalipun mediasi deadlock. Kita lihat saja nanti perkembangannya, ujar Aqil Ali menambahkan.

“Sudah (selesai) tadi Pengacara Tergugat sudah menemui bang H. Aziz di luar untuk klarifikasi pernyataannya” dan bang H. Aziz sudah memaafkan. Saya rasa hal seperti itu tidak perlu terulang lagi karena menyelesaikan masalah haruslah tanpa masalah, jawab H. Djuanda, Ketua DPD Forkabi Jakarta Timur ketika ditanya sikapnya atas kejadian tersebut.

H. Aziz, Minan Effendi dan Mardy selaku Anggota Forkabi diketahui sedang mengajukan gugatan dengan register Nomor 77 /Pdt.G / 2023 / PN Jkt Sel terhadap H. Abdul Ghoni Cs, yang merupakan Ketua Umum DPP Forkabi sehubungan dengan proses Mubes V Tanggal 20 Februari 2021 di Hotel Lorin Sentul yang dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Forkabi.

Mubes V Forkabi di Hotel Lorin Sentul diselenggarakan atas keputusan H. Iwan yang mendeklarasikan diri sebagai Presidium Penyelamat Forkabi di rumahnya wilayah Ceger, Jakarta Timur pada Tanggal 06 Januari 2021 silam. Tindakan inilah yang menjadi pokok utama yang diperkarakan H. Aziz Cs.,di PN Jakarta Selatan.

“Selanjutnya mengingat mediasi tidak berhasil maka kami minggu depan akan memonitor laporan Hakim Mediator kepada Majelis Hakim Perkara dan menunggu jadwal sidang berikutnya guna mendengar jawaban dari pihak H. Abdul Ghoni”, tutup Aqil Ali mengakhiri.

Adapun turut digugat dalam perkara yaitu Notaris di Bogor dan Dirjen AHU pada Kemenkum HAM RI.(HermanBdg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *