Ketua Dan Anggota DPRD Indramayu Diadukan Wartawan Ke Dewan Kehormatan

Kabar Daerah584 Dilihat

Kab. Indramayu SinarSuryaNews.Com,- Ketua DPRD Indramayu Syaefudin SH (F.GOLKAR) dan Iis Naeni Anggota Komisi I dari F GERINDRA siang tadi (19/1/22) diadukan oleh Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) kepada Dewan Kehormatan DPRD setempat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi dalam proses pemindahan aset DPR ke balai Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Indramayu belum lama ini.

Surat laporan bernomor : 003/APWI/2022 tanggal tersebut, diterima Heri Sutarma ASN staf Badan Kehormatan DPRD Indramayu ” nanti setelah dipelajari dan dilengkapi bukti bukti serta setelah di disposisi oleh ketua Dewan, baru diparipurnakan ” tutur Heri Sutarma.

Mengenai isi surat APWI tersebut lengkapnya adalah sebagai berikut ;
Dengan beredarnya di media sosial terkait aset sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu yang berpindah lokasi ke kantor Desa Sukagumiwang Kec. Sukagumiwang Kab. Indramayu yang
menyalahi aturan (maladmistrasi), maka kami menduga ada keterlibatan 2 (dua) anggota DPRD
yang dengan sengaja mengambil dan ikut serta meloloskan aset tersebut juga menyalahi regulasi
sesuai dengan perda No.8 Tahun 2017 tentang Aset.
Adapun kedua anggota DPRD tersebut diatas sebagai berikut :
1. Nama : Syaefudin
Fraksi : Partai Golongan Karya
Jabatan : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
2. Nama : Iis Naeni
Fraksi : Partai Gerindra
Jabatan : Ketua Fraksi (anggota Komisi I)
Setelah dilakukan investigasi, berdasarkan bukti berupa data maupun video saksi, kami
APWI menemukan adanya Penyalahgunaan Wewenang dan Praktik Nepotisme yang dilakukan.

Indikasi Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Iis Naeni :
1. Suadari Iis Naeni dengan sengaja dan langsung memerintahkan perangkat Desa
Sukagumiwang untuk mengambil aset sekretariat DPRD Indramayu dan dipindahkan ke
kantor Desa sukagumiwang.
2. Saudari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kapada Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma Alias Cempe) yang notabene adalah Suami dari Iis Naeni.
3. Suadari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kepada Kuwu Desa Gumiwang (Wasma Alias Cempe) melakukan kegiatan melawan Hukum tindak pidana pencurian di salah satu
rumah warga yang berlokasi di Jl. Palem Indah Blok C/15 RT.011/014 Kelurahan Pondok
Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur.
4. Saudari Iis dengan sengaja membantu meloloskan Wasma pada proses verifikasi
administrasi pencalonan Kuwu Desa Sukagumiwang dengan tidak menginformasikan ke panitia seleksi bahwa suaminya (Wasma) pernah tersandung kasus tindak pidana pada
tahun 2018 yang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Putusan
PN JAKARTA TIMUR Nomor 346/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim 2018.
5. Saudari Iis diduga melakukan penyelewengan anggaran Negara melalui proyek aspirasi
tahun anggaran 2021 yang disalurkannya kepada pihak ketiga dengan mengurangi
anggaran belanja yang tertera didalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga merugikan keuangan Negara.
6. Saudari Iis masih tersangkut masalah hutang piutang dengan pelaksana proyek (pihak ke tiga) dana aspirasi tahun anggaran 2021
7. Saudari Iis sering mengabaikan masalah hutang piutang dengan masyarakat Desa
Sukagumiwang.

Indikasi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Syaefudin :
1. Saudara Syaefudin dengan sengaja membantu mengeluarkan aset sekretariat Dewan dan bekerja sama dengan mengeluarkan surat Disposisi dengan Nomor surat 027/309 kec, Index 677 Tanggal 28-09-2021.
2. Saudara Syaefudin dengan sengaja melakukan pembiaran ketika aset di angkut oleh perangkat Desa Sukagumiwang.
Mengacu pada Undang-undang MD3 :
1. Pasal 369 Tentang sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota
2. Pasal 399 Tentang Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten/Kota
3. Pasal 400 ayat 3 Tentang larangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut data temuan kami Tim Investigasi APWI, ketua Anggota Dewan tersebut sudah melanggar pasal-pasal tersebut diatas. Untuk itu kami berharap sepenuhnya kepada Ketua Badan Kehormatan agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika Anggota Dewan
tersebut terbukti menyalahi Kode Etik Anggota Dewan.
Sebagai bahan pertimbangan kami cantumkan hasil (bukti) investigasi sebagai berikut :
1. FC surat Disposisi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Indramayu
2. Video pengakuan saksi perangkat Desa yang diperintah langsung oleh Iis Naeni (Anggota Dewan)
3. Rekaman suara narasumber pelaksana proyek aspirasi tahun anggaran 2021 yang diduga di selewengkan oleh Iis Naeni.
4. Foto dokumentasi pekerjaan dana aspirasi tahun anggaran 2021 yang disalurkan oleh Iis Naeni.
5. Rekaman suara Sekretaris Desa Sukagumiwang
6. Rekaman suara mantan Kepala Kecamatan Sukagumiwang (Budi)
7. Video pengembalian aset oleh Pemdes Sukagumiwang ke Kantor DPRD Kab. Indramayu
8. Foto dokumentasi pesta minuman keras di Kantor Desa Sukagumiwang
9. Rekaman suara wawancara Ketua DPRD Kab, Indramayu tentang pengakuan mengeluarkan surat Disposisi dan siap mempertanggung jawabkannya.

Demikian gamblang uraian laporan tersebut bahkan dilengkapi sejumlah lampiran bukti permasalahan yang dilaporkannya .laporan mana dilengkapi sebuah flashdisk berisi bagian dari bukti laporan.

Seperti yang pernah dilansir media ini tentang rekaman suara Kades Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Indramayu yang dianggap tanpa hak menyebarkan ujaran kebencian dan pengancaman kepada WARTAWAN DAN LSM, kemudian disambut dengan serentetan berita sejumlah media yang mengupas apa dan siapa Wasma sebelum dan sesudah jadi Kepala Desa Sukagumiwang. Bola liar kemudian menyeret nyeret Istrinya Iis yang secara kebetulan anggota DPRD Indramayu
demikian juga dengan kasus Wasma yang telah divonis PN Jakarta Timur dalam kasus pencurian dengan modus operandi penyamaran sebagai petugas PLN Tentang vonis nya itu, Selaku anggota DEWAN Iis sang istri dituding menutup nutupi saat Wasma nyalon kepala Desa.

H. Syaefudin SH ,ketua DPRD Indramayu sebagai terlapor. Saat ditemui SinarSurya News.Com. dari jam 11.00 hingga jam 14.00 menurut stafnya belum bisa ditemui karena banyak tamu. Sejumlah aktivis dan fungsionaris APWI menyebutkan “APWI akan konsisten menjaga dan memelihara Marwah Wartawan dan kegiatan ini adalah salah satu bentuknya tinggal apa Dewan mendukung usaha penegakan aturan Dewan itu sendiri.Terserah mereka. Yang penting kami telah berbuat sambil menjaga Marwah Wartawan juga menyapu ketidak beresan dalam pengelolaan Daerah, baik oleh legislatif, eksekutif juga unsur unsur yudikatif”. Tutur sejumlah pelapor. Mengenai APWI ini, tercatat anggotanya bukan saja Wartawan Indramayu, Akan tetapi ada pula dari Cirebon, Jawa Tengah dan Timur, Sumatera dan Kalimantan. Missi APWI adalah mencoba bila ada wartawan yang bermasalah hukum dengan pemberitaan kemudian tidak dapat perlindungan dan bantuan hukum dari organisasi dan medianya masing masing.maka APWI akan hadir mendampingi siapapun yang tergabung di APWI.
Suherman/Bdg