Cimahi – Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) DPD Jawa Barat melalui Ketua Umumnya, Zulkifly, mengurai keras dugaan praktik mafia proyek yang disebut terjadi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi.
Isu yang beredar tak lagi sekadar bisik-bisik internal, tetapi menyeret nama pejabat penting di dinas tersebut, termasuk kepala dinas dan Kepala UPTD Rusunawa.
Dalam pernyataannya, Zulkifly menyoroti dugaan adanya pengaturan proyek melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) yang diduga dikendalikan oleh oknum pejabat berinisial AP dan KG. Keduanya disebut-sebut melakukan “plotting” paket pekerjaan kepada pihak tertentu dengan syarat setoran komitmen fee sebesar 10 dan biaya lain nya.
Menurut informasi yang dihimpun, uang komitmen tersebut diduga menjadi pintu masuk utama bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan proyek. Tanpa setoran, paket pekerjaan disebut sulit di dapatkan.
“Kalau dugaan ini benar, maka ini bukan lagi penyimpangan kecil. Ini pola permainan terstruktur yang merusak sistem pengadaan dan mencederai kepercayaan publik,” tegas Zulkifly.
Ia menilai praktik penetapan fee proyek oleh oknum pejabat berpotensi menjadi awal tumbuhnya monopoli pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Dampaknya, pelaku usaha yang tidak mau ikut permainan akan tersingkir, sementara kompetisi sehat mati perlahan.
Lebih jauh, Zulkifly menyebut persoalan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Dugaan praktik serupa, kata dia, berulang kali muncul di media online maupun media sosial, namun belum pernah ditangani secara serius.
Ia juga menyayangkan laporan yang telah masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum menunjukkan hasil maksimal. Kondisi itu memunculkan kecurigaan adanya permainan antar oknum yang saling melindungi.
“Kalau laporan masyarakat terus mandek, publik berhak curiga ada main mata. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke pejabat,” ujarnya.
Zulkifly menegaskan pihaknya akan ikut mengawal setiap laporan dugaan korupsi maupun gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Langkah itu, menurutnya, penting untuk mencegah kebocoran uang negara dan memastikan anggaran publik benar-benar kembali kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi terkait tudingan tersebut. (Red)











