Pekerjaan JI. Rancaoray – Badogol – Bts. Kota Bandung Kec.Bojongsoang Diduga Hanya Dikerjakan Asal Jadi

Berita Utama234 Dilihat

Kab. Bandung, SinarSuryaNews.Com – Pekerjaan Peningkatan Jalan JI. Rancaoray – Badogol – Bts. Kota Bandung Kec. Bojongsoang (BANGUB) Tahun Anggaran 2022 dengan Volume Pekerjaan 316.91 M2 Total Pagu anggaran Rp. 199.996.514 yang baru selesai dikerjakan sekitar 2 minggu yang lalu, sudah mengalami kerusakan patal, Selasa (20/12).

Diduga kuat pekerjaan jalan tersebut hanya dikerjakan oleh kontraktor secara asal – asalan, untuk meraup keuntungan yang besar dan diduga kuat hal itu karena pengawasan dari Dinas PUTR Kab. bandung maupun konsultan pengawas lemah, ataukah memang ada kerjasama yang baik antara pengusaha dan Pejabat Dinas PUTR untuk menggerogoti APBD Kab. Bandung untuk memperkaya diri maupun golongan.

Ketika warga penguna R2 dan R4 yang melintas dikonfirmasi, mereka sangat menyayangkan jalan yang baru selesai dikerjakan sudah rusak fatal.


Karena amblasnya melebar, sehingga berlubang membuat mobil tidak bisa melintas jalan alternatif tersebut. Rasa was was juga di rasakan pengendara R2, “yah bisa saja pas lewat melintas amblas, bisa masuk motor ke parit gorong-gorong, “ katanya sambil berlalu.

Amblasnya jalan masih belum ditangani pihak terkait. Warga juga berharap itu bisa di tangani cepat, agar jalan alternatif berfungsi normal kembali.

“Semoga saja bisa di perbaiki cepat, “ucap warga dan Patut diduga pekerjaan asal jadi, melihat dari kondisi gorong-gorong yang kemungkinan tidak bagus saat di pasang, dan kurang dalam, bahkan besi dengan ukuran kecil.

Ketika diminta tanggapan dari Ketua DPD LSM AKSI Jawa Barat P. Sitinjak tentang pekerjaan jalan Peningkatan Jalan JI. Rancaoray – Badogol – Bts. Kota Bandung Kec. Bojongsoang (BANGUB) Tahun Anggaran 2022 dengan Volume Pekerjaan 316.91 M2, dirinya mengatakan bahwa pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal jadi, serta patut diduga tidak mengacu pada RAB dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak kerja, kami akan tindaklanjuti dan laporkan hal itu sampai ke APH agar dapat diproses sampai ke meja hijau, dan kami meminta kepada Kadis DPUTR Kab. Bandung untuk memblacklist perusahaan Kontraktor tersebut.

Pihak dari PUTR Kab. Bandung, sampai berita ini terbit belum dapat dikonfirmasi.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *