Indramayu, SinarSuryaNews.Com – DEMI menguasai lahan Negara, garapan masyarakat dengan menggunakan SHM Aspal, terjadi kolaborasi mafia tanah dan mafia hukum, mengakibatkan adanya dugaan peradilan sesat atas putusan perkara TIPIRING (Tindak Pidana Ringan…red) tahun 2021 yang persidangannya baru digelar di PN Indramayu Jabar pertengahan bulan ini. Tervonis 2 bulan penjara dalam massa percobaan 6 bulan, Menyatakan kasasi meski tanpa memori ke Mahkamah Agung melalui PN.Indramayu sesuai Akta Permohonan Kasasi No.10/Akta Pos.Cl2023/PN Idm 23 Juni 2023.
Dihubungi di rumahnya (23/06/2023) Parman (50 thn) alias CIS bin alm Sayid menunjukan bukti bukti perkaranya, Dari catatan putusan yang dibuat oleh Hakim Pengadilan Negeri Indramayu atas perkara nomor 10/PID C/2021/PN Idm tanggal 16 Juni 2023 didalamnya disebutkan terdakwa Parman tidak ditahan dan tidak didampingi Penasehat Hukum. Sementara disebutkan yang bersidang Yogi Dulhadi.S.H.M.H (Hakim) Karyoso S.H (Panitra) dan Iptu Suripto.S.H dsn Karyanto selaku kuasa dari Penuntut Umum.
Sidang Cepat yang langsung diputus ini, Dihadiri hanya oleh semua saksi yang diundang penuntut umum. Baik unsur ATR /BPN maupun aparat desa serta saksi pelapor dan pihak pelapor. Sementara permintaan terdakwa agar pemilik SHM awal, selaku penjual yang menjual lahannya kepada saksi pelapor. Meski saksi kunci misteri SHM Aspal (Asli Tapi Palsu…red) tidak berusaha dihadirkan dipersidangan.
Dari keterangan saksi Edi Suherman bin Miska ASN mewakili ATR/BPN, diketahui bahwa SHM.No.00185 tahun 2021 Desa Sidodadi terdaftar di BPN tgl 14 Januari 2021 dan Pemegang hak pertama dari Suhenda yang tanggal 19 Agustus 2021 beralih ke atas nama Titi Sulasti. Dan SHM No 00203 atas nama pemegang pertama ERMA, kemudian tanggal 05 Agustus 2021 beralih ke atas nama Rhendy Agus Susanto letak tanah tersebut di blok Kepoin Desa Sidodadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu. Bahwa saksi menyatakan peralihan tersebut SUDAH BENAR.
Bahwa sebelumnya ,terdakwa telah menyangkal keterangan Hendy Bin Agus Susanto suku Cina (Tionghoa) yang menyebutkan telah terjadi jual beli ,siapa yang menjual dan siapa yang membeli, karena pada 2021 tanah sawah itu digarap bapak Damir yang kemudian digarap terdakwa, serta terdakwa tidak tau siapa pemilik tanah sawah tersebut. Kalimat itu ada dalam salinan putusan, saat dibaca tim media ini didepan Parman tervonis 2 bulan itu, spontan, dia menyangkal “itu sebabnya saya ajukan kasasi, sebab dipersidangan saya jelaskan bahwa lahan itu telah digarap pak Damir sudah lama, sejak dinyatakan sebagai tanah Negara,” bahkan sejak dipungut sewaan sebagai panggonan .Demikian pula Sdr.WARMAN alias Bawon telah lama menduduki dan memproduktifkan lahan Negara itu, bahkan dilokasi itu penggarap lamanya Damir Tanjan Amin juga Tuminah Saya memang membenarkan pak Erma punya lahan garapan sesuai putusan pengadilan terdahulu. Lokasinya di sekat Balai Benih Ikan karena berdekatan dengan domisilinya, Tutur Parman.
Bersama Parman, tim media ini mencoba menghubungi Erma dirumahnya Desa Wanguk Kecamatan Anjatan yang wilayahnya berbatasan dengan Kali/irigasi BBWS Desa Sidodadi Kecamatan Haurgeulis. Menurut Dari yang semula enggan ditanya dan enggan dibawa bawa masalah kemelut pertanahan di Sidodadi, akhirnya dengan segala keramahannya, ia mengakui sebenarnya benar, dulu punya garapan lahan di dekat Balai Benih Ikan (BBI) samping Irigasi BBWS luasnya setengah bau lebih (k.l 4000 m2..red) “tapi kabarnya diajukan permohonan SHM oleh panitia seluas 2 ha.” Saya udah diminta tanda tangan dan telah menerima uang 30 juta. Sebenarnya uangnya 50 juta tapi ya itu pada di potong. Siapa yang makan dari 2 ha SHM saya dan kepada siapa dijual, saya engga tau, cuma lokasi depan irigasi itu katanya jadi wilayah al-zaetun. Kalau Secara hukum hak saya 2 ha, tolong bantu saya pak, Bahkan kawan kawan yang senasib dengan saya, tutur ERMA.
Sementara DASRI SUHENDA yang disebut pemegang SHM blok Kepuh Desa Sidodadi Kecamatan Haurgeulis Seperti yang dikatakan saksi pihak BPN diatas menyebutkan bahwa ia sama sekali tidak pernah memiliki garapan di blok kepuh, sebab ia hanya menggarap di blok BBI sejak puluhan tahun silam dimana lahan masih setengah kumplung sulit ditanami. Dulu disewa, bayar ke pemenang lelang pangonan. Dari per tahun Rp.3 juta luas 2 bau, terakhir 2008 sewanya 12 juta “saya dengar memang di sertifikat, tapi sampai sekarang siapa yang megang sertifikat saya, Saya engga tau dan engga pernah nerima uang juga menandatangani surat apapun.” Tolong, kami orang ga mampu dan tidak faham bagaimana harus mencari keadilan di sana, sebab katanya sekarang wilayah itu jadi wilayah al zaetun” tutur Dasri dan ia minta foto bersama Suparman di depan Rumah, sabtu 24 juni kemaren .
Apa sebenarnya yang terjadi di Desa Sidodadi ini, seperti diketahui di Indonesia hanya ada di Indramayu jenis lahan yang disebut PANGONAN. Kata ini berasal dari kependekan kalimat Pangonan (lahan gembala ternak).
Saat kepemimpinan Bupati H.A.Djahari.S.H lahan sempat ditangani dinas peternakan, ditarik oleh Pemda yang kemudian karena mayoritas telah jadi persawahan dan sebagian kecil perumahan masyarakat tidak mampu. Tak lama berselang setelah Jabatan H.A.Djahari diganti H.A Suryana, Muncul berbagai kesulitan diantaranya lahan jenis ini tidak ada dalam jenis lahan di BPKP dan dikementrian Agraria. Sehingga munculah kelakar masyarakat dari tanah PANGONAN jadi PANGANAN (makanan) Sebab wartawan media tertentu memahami bahwa hasil lelang lahan pangonan yang disetor ke kas daerah itu, dalam kenyataannya hanya dimasukkan kurang dari setengah dari global hasil lelang dibeberapa kecamatan yang jumlah keseluruhan se kabupaten Indramayu. Di era H.A.Djahari lebih dari 13.000 ha.
Lahan jenis ini, untuk pertama kalinya disertifikatkan didaerah Tumaritis. mengakibatkan Drs.Yan Martuo Oloan seorang pejabat di BPN Indramayu dimutasi ke Bandung, konon atas permintaan Bupati di era H.Iriyanto M.SS. Menyusul Diajukan sejumlah SHM dengan keterangan palsu Kepala Desa Soge Kecamatan Kandanghaur ditahan kelas 1 hingga bermasalah hukum yang cukup berkepanjangan sebab pemohon kebanyakan ditulis punggung oleh panitia, serta lahannya dijual panitia kepada broker tanah, namun beberapa pemilik nama SHM itu kemudian berhasil DISUMPEL sang broker.
Kasus di Desa Soge kecamatan Kandanghaur itu, nyaris mirip dengan di Sidodadi Kecamatan Haurgeulis ini. Bedanya luas lahan Desa Sohe sebanyak 133,25 Ha, di SHM kan hanya dibawah 30 ha saja sehingga kini sisanya jadi income pembangunan Desa meski tetap jadi PANGANAN Kuwu setempat. Sementara di Desa Sidodadi ,dari luas lahan lebih kurang 300 ha, Sempat diajukan permohonan hak oleh 251 pemohon, namun mayoritas fiktif, sebab dari jumlah itu hanya 37 orang pemohon asal Desa Sidodadi yang juga sebagian bukan penggarap. Sementara dasar permohonan tanah Negara menurut aturan minimal telah menggarap 6 tahun dan memproduktifnya secara terus menerus ( seperti DASRI yang terusir dan terdzolimi diputusan TIPIRING diatas ..red).
Lalu bagaimana proses peratihan hak kalau benar ada AJB yang dibuat Notaris seperti yang ditulis dalam berkas putusan TIPIRING ini, tentunya dapat dipastikan. kelak pelapor bisa saja jadi terlapor, dan Notaris pun sebenarnya harus memahami bahwa undang undang menyebutkan bila lahan berasal dari pemberian hak dari Negara. Dalam kurun waktu 10 tahun, peralihan haknya harus berdasarkan izin Menteri ATR/BPN ataupun didelegasikan nya. Disisi ini, hakim pembaca di MA pastinya akan memutus perhari ini dengan benar, meski Terdakwa yang bukan ahli hukum, tidak didampingi penasehat hukum dan penerapan hukum acara tidak dipaksakan mengingat saat diproses tahun 2021 terpanggil dalam perkara ini ada 10 0rang dari pihak terlapor, sementara sidang sehari putus ini, hanya menghadirkan 1 terdakwa. Dan setelah diputus, diingatkan bahwa tanaman padi yang ada di lokasi akan dimusnahkan menggunakan obat semprot. Namun kemudian urung setelah seminggu kemudian PARMAN menyatakan Banding yang menurut pihak Panitera harusnya KASASI. Karena TIPIRING tidak ada Banding. ( Tim.Bdg)