Bandung, Sinarsuryanews.com – Mejelis Hakim Renaldo Meuji PN Bale Bandung Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Ignatius Leonardo status Penetapan Direktur PT. Kayu kulit Indonesia sebagai Tersangka. Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sidang yang dilaksanakan pada senin 21 Juli 2025. Pemohon menguji sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon yaitu Polres Cimahi terhadap Ignatius Leonardo dalam kasus Penggelapan Dana Perusahaan PT. Kayu Kulit Indonesia.
Menanggapi hasil dari putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang menyatakan tidak dapat menerima Permohonan Praperadilan Ignatius Leonardo karna sudah sesuai dengan prosedural yang ada.
“Dengan ini, Pengadilan berpendapat telah berkesesuaian dengan pendapat ahli yang telah diajukan oleh pemohon, yang pada pokoknya, ahli menyatakan jika dalam sebuah perkara Praperadilan Penetapan sebagai tersangka yang dilihat dan dinilai hanyalah tentang, apakah tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka telah melalui prosedur yang benar, dan dalam hal ini telah berdasarkan 2 alat bukti yang sah” Ungkap Majelis Hakim Renaldo dalam Persidangan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Polres Cimahi selaku Termohon memiliki 4 alat bukti dari 2 persyaratan minimal, untuk menetapkan Ignatius Direktur PT. KKI sebagai tersangka.
“Dan sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya diatas, Pengadilan berpendapat bahwa Termohon dapat membuktikan kepada pengadilan jika Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memiliki 4 – 2 alat bukti sebagaimana diatur oleh KUHAP,
“Dan dengan demikian pertimbangan diatas Permohonan sebagai Pemohon di Tolak” Ucap Renaldo Meuji selaku Majelis Hakim.
Kuasa Hukum PT. KKI juga menjelaskan, Persidangan ini sudah diprediksi oleh mereka bahwa akan gagal.
“Memang sudah diprediksi akan gagal, ketika diesensi itu sudah masuk P21, karna P21 itu artinya berkas sudah final dan dilimpahkan kejaksaan sudah tidak perlu dikoreksi lagi, sudah siap dilimpahkan juga ke pengadilan, kalo udah begitu yah sudah dapat dipastikan pasti gagal”. Ucap M. Noor Syahriza Kuasa Hukum PT. KKI.
Selain itu Kuasa Hukum PT. KKI juga menjelaskan bahwa ia sebagai Kuasa Hukum Ignatius Leonardo akan tetap berusaha mempertimbangkan Client nya dalam Pokok Perkara dipersidangan yang akan datang.
Awak media juga sempat mengkonfirmasi dari pada pihak Kepolisian Polres Cimahi, khususnya dari Divisi Hukum POLRI namun sangat disayangkan mereka berkelit dan saling lempar, dan tak mau di wawancara alias bungkam seperti biasanya seperti diduga ada sesuatu yang disembunyikan.
Flashback sebelum Ignatius Leonardo, Direktur PT. KKI ditetapkan sebagai status tersangka, Kasat Reskrim AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, S.T.K, S.I.K, M.H, M.Kom ketika dikonfirmasi ia mengatakan untuk menahan berita tentangnya.
“Perempuan anggota tersangka jangan di up dulu, nanti tak siapin 1 hari untuk selesai pemeriksaan tahan dulu, dari pada buat versi 1 versi 2, tak selesaiin dulu tahan, nanti keluar pake baju oren kaya BUMD itu” Ucapnya pada (23/06/2025).
Dalam Keterangan Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, S.T.K, S.I.K, M.H, M.Kom, akankah pernyataan Kasat Reskrim jadi kenyataan, bahwa akan menggiring terlapor sampai pakai baju oren, jika benar, diduga memang ada rencana ingin menjebloskan terlapor. (Red)









