Kab. Bandung, Sinarsuryanews.com = Satpol PP kabupaten Bandung sudah 2 tahun meyimpan barang bukti Miras berbagai merek dengan kadar alkohol golongan B dan C, barang tersebut didapatkan dari hasil sitaan razia rutin. Beberapa bulan lalu LSM WGMPA telah melakukan audensi dikantor Satpol PP kabupaten Bandung terkait barang bukti Miras hasil sitaan dari toko penjual minuman beralkohol yang ada diwilayah kabupaten Bandung.
Pada saat audensi, Taem dari LSM WGMPA diterima langsung oleh Rizky yang mengaku jabatannya sebagai kasi penyimpanan barang bukti Miras, Kasta Ginting mempertanyakan terkait barang bukti sitaan berupa alkohol golongan B dan C selama 2 tahun kenapa tidak di laporkan ke pengadilan atau kejaksaan Baleendah, terkait barang sitaan tersebut Rizky menjawab dengan tegas, “bahwa Satpol PP kabupaten Bandung tidak memiliki dana atau anggaran untuk mengurus adismitrasi kepengadilan,” lalu ditanya lagi, kenapa barang bukti tersebut belum dimusnahkan, Rizky juga mengatakan kalau pihaknya tidak memiliki anggaran untuk biaya pemusnahan. Bahkan Rizky mengakui telah melanggar perda karena sampai saat ini pemilik miras tidak pernah dipanggil kekantor satpol PP kabupaten Bandung.
Rizky juga menambahkan, kalau pihaknya akan menyerahkan barang bukti tersebut kepolresta bandung.
Kasta Ginting mengatakan pada media ini, bahwa pihaknya (LSM WGMPA sangat kecewa dengan jawaban yang mereka terima, padahal, sangat jelas sekali, bahwa penindakan terhadap pelanggaran perda/ atau tipiring adalah hak penuh dari Satpol PP, seharusnya barang bukti tersebut jikalau tidak dilaporkan kepengadilan harus dikembalikan lagi kepada pemilik miras tersebut setelah membayar denda, namun tidak boleh diperjual belikan diwilayah kabupaten Bandung, namun hal itu tidak dilakukan satpol PP kabupaten Bandung.
Kasta Ginting juga menambahkan, bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini Bupati, apakah betul Satpol PP tidak memiliki anggaran dalam hal penegakan perda ? dan kami juga akan berkirim surat ke Mendagri atas sikap pemerintah kabupaten Bandung terhadap pelaksanaan tugas yang tidak melaksanakannya dengan sebenar benarnya. (Red)