Indramayu, SinarSuryaNews.Com – Secara normatif, penyidik memiliki tugas untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dimana bukti itu untuk mencari tersangkanya. Memang benar dikatakan bahwa penyidik mempunyai kewenangan diskresi. Akan tetapi, perlu diketahui bersama bahwa di sisi lain tersangka memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang, diantaranya hak untuk tidak dipaksa, tidak ditekan dan tidak disiksa dalam memberikan keterangan.
Namun, perlindungan hak tersebut tidak seperti yang di dapat W alias C bin (alm) S yang mana dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Indramayu. Diduga, W alias C mendapatkan perlakuan kekerasan dalam penyidikan. Dugaan tersebut muncul pada saat tersangka W ditemui diruang inap Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu.
Saat ditemui, kondisi W alias C terlihat penuh dengan luka lebam disekujur tubuhnya. W mengatakan, bahwa dalam proses penyidikan di salah satu ruangan Polres Indramayu dirinya mengalami tindakan kekerasan dari oknum penyidik yang memeriksanya. Sehingga akibat dari tindakan kekerasan yang dialaminya itu menjadi alasan kuat dirawatnya ia di Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu.
Dikatakannya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik terhadap dirinya tersebut, bermaksud agar ia mengakui segala perbuatan yang dituduhkan pihak kepolisian terhadap dirinya. W juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sesuai dengan yang di tuduhkan itu.
“Luka ini saya dapatkan ketika saya berada di dalam ruang polres Indramayu dengan tujuan saya harus mengakui atas tuduhan pembunuhan tersebut padahal saya tidak melakukan itu. Adapun berapa orang yang memukuli saya, saya gak tau persis karena saya dalam keadaan gak sadar” Ungkapnya.
Akibat dari perlakuan tersebut akhirnya W menunjuk Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Hendra Irvan Helmy SH dan Rekan, karena tak terima atas perlakuan kekerasan apalagi itu dilakukan di dalam lingkup hukum yang seharusnya melindungi setiap manusia karena mempunyai Hak perorangan, dan tugas mereka di atur oleh Undang-undang yang ada.
Menurut Kuasa Hukum Hendra Irvan Helmy SH tindakan yang dilakukan petugas APH terhadap kliennya adalah perilaku yang tak pantas sesuai yang diatur pada pasal 11ayat (1) Perkap 8/2009 dan pasal 13 ayat (1) Perkap 8/2009, bukan itu saja kami beberapa kali meminta salinan BAP atas tersangka W tapi permintaan tersebut tidak di hiraukan oleh pihak penyidik.
“Menurut saya, kekerasan yang dialami oleh klien saya itu merupakan perlakuan yang sangat tragis yang telah dilakukan oleh oknum tersebut karena diduga terdapat unsur pidana dan melanggar Undang-undang yang seharusnya dipatuhi oleh semua APH maka dari itu telah kami laporkan ke Polda Jabar” tegasnya (09/02/2022).
Pihaknya mengadukan perkara tersebut ke Polda dengan nomor ; 10/Lapdu/HiH/ XII/2021 yang ditunjukan kepada Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Jawa barat dengan tujuan apa yang diharapkan agar Tersangka W bisa mendapatkan keadilan.
Patut disayangkan atas apa yang dialami tersangka W ketika harus ditekan oleh APH pada saat penyidikan agar mau mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan atas pembunuhan yang dilakukan pada tragedi maut PG Tebu Rajawali silam. Pasalnya, yang seharusnya APH dapat memberikan kenyamanan dan keamanan justru perlakuan yang didapatkan malah sebaliknya.
Diketahui, alias C bin (alm) S, pada 5/10/2021 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisan Polres Indramayu melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu selaku penyidik, dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/2761/X/2021/Sat Reskrim yang ditunjukan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.
Ditetapkannya W alias C sebagai tersangka oleh pihak Polres Indramayu tersebut adalah hasil dari pengembangan kasus pembunuhan pada tragedi di PG Tebu Rajawali Jatitujuh silam.
Dari surat penetapan tersangka, kemudian berlanjut menjadi surat penahan dengan nomor SP.han/188/XII/2021/Sat Reskrim pada tanggal 15/12/2021 yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu selaku penyidik AKP L.O.G SH.SIK.MH atas nama Kapolres Indramayu AKBP M.L.S SIK.MH.
Adapun isi dari surat penahan tersebut adalah memerintahkan kepada 6 (enam) anggota Sat Reskrim Polres Indramayu yaitu Iptu S SH (penyidik), Bripka S.SH (Penyidik Pembantu), Bripka C.M SH (Penyidik Pembantu), Brigadir J.B SH (Penyidik Pembantu), Briptu I.G.K (Penyidik Pembantu) dan Bripka D.W ( Penyidik Pembantu) untuk melakukan penahanan terhadap tersangka W alias C bin (alm) S.
Berdasarkan alat bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana secara terbuka dengan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Di Mako Polres Indramayu, (10/02/2022) Didi Wahyudi selaku Humas Polres Indramayu memberikan keterangannya kepada awak media bahwasanya pihak polres sudah melimpahkan ke Propam dan dalam tahap penyelidikan.
“Kaitan dengan masalah itu pastinya intern dari Polri, dalam hal ini polres Indramayu dan Propam juga untuk melakukan penyelidikan, ketika ada dugaan penganiayaan dalam proses penyidikan terhadap saudara W akan dilakukan penyelidikan oleh Propam secara internal.”terangnya.
Diketahui sampai dengan berita ini tayang, masa penahanan saudara W masih mengalami perpanjangan masa penahanan dari mulai penahanan oleh penyidik selama 20 hari yang diperpanjang oleh penuntut umum pada kejaksaan negeri Indramayu selama 40 hari dan sudah diperpanjang kembali oleh pihak Pengadilan negeri Indramayu sesuai dengan permintaan dari pihak penyidik selama 30 hari sesuai dengan surat penetapan oleh pihak pengadilan negeri Indramayu dengan nomor : 13/pen.pid/2022/PN idm. (Red)