CIAMIS – Dugaan penyelewengan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citanduy terkait alokasi dana untuk kegiatan babadan rumput (pemotongan rumput) di sejumlah daerah irigasi dan situ yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Hasil investigasi wartawan di lapangan menemukan fakta mengejutkan: pekerjaan pemotongan rumput yang diduga menyerap anggaran tidak sedikit justru dilakukan secara tidak menyeluruh. Rumput yang dipangkas hanya yang terlihat oleh kasat mata di pinggir jalan, sementara di bagian lain, rumput masih menjulang tinggi hingga mengganggu fungsi saluran irigasi dan menjadi sarang hama tikus.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, total anggaran untuk kegiatan babadan rumput di lingkungan UPTD PSDA Wilayah Citanduy pada tahun 2026 mencapai Rp131.586.000.
Rincian anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dengan kode MAK 1.03.02.1.01.0137.5.1.02.02.001.00016 untuk kegiatan di tiga situ di Kabupaten Ciamis, serta MAK 1.03.02.1.02.0021.5.1.02.02.001.00016 untuk pemeliharaan jaringan irigasi di 10 daerah irigasi yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis.
Di lapangan, kondisi berbeda justru ditemukan. Sejumlah petani di sekitar Daerah Irigasi Cikembang, Kabupaten Ciamis, mengeluhkan rumput di tanggul dan saluran irigasi tidak terawat.
“Rumput dibabat hanya yang kelihatan dari jalan. Di belakang sana tinggi-tinggi, jadi sarang tikus. Kami resah, hasil panen bisa tidak maksimal,” ujar salah seorang petani yang enggan disebut namanya karena takut mendapat intimidasi.
Kondisi serupa juga terjadi di Situ Bojongmengger, Situ Cibubuhan, dan Situ Wangi. Pekerjaan babadan rumput yang seharusnya dilaksanakan 4 kali dalam setahun tidak berjalan optimal, meski anggaran telah dicairkan.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Satuan Unit Pelaksana (KSUP) UPTD PSDA Wilayah Citanduy, Toto, berbagai upaya dilakukan. Namun, pada Selasa (31/10/2026), Toto melalui sambungan telepon selulernya justru memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan jelas.
Tidak berhenti di situ, awak media kembali menghubungi Toto melalui telepon genggam pada waktu yang sama. Ia meminta wartawan agar menunggu di kantor UPTD PSDA Wilayah Citanduy untuk ditemui oleh Kepala Seksi Pelaksana (Kasatpel). Namun, setelah menunggu selama empat jam, orang yang dijanjikan tak kunjung tiba.
Toto seolah-olah hanya memberikan janji palsu yang tidak dapat ditepati. Sikap ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang coba disembunyikan, terutama terkait penggunaan anggaran babadan rumput yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Pengamat Hukum: Jika Terbukti, Jerat Pasal Korupsi
Menanggapi temuan ini, Pengamat Hukum Ronggur, S.H., menyatakan jika benar terjadi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan ini, maka para pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Jika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemotongan rumput secara menyeluruh tidak dilaksanakan sesuai kontrak atau justru dikorupsi, maka ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ronggur.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.
Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Jika pekerjaan hanya dilakukan setengah-setengah namun anggaran diklaim penuh, itu indikasi kuat kerugian negara. Apalagi jika sampai berdampak pada kegagalan panen petani, maka efek domino kerugiannya lebih luas,” tambahnya.
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat setempat mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengaudit penggunaan anggaran tersebut.
“Masyarakat ingin transparansi. Anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan benar. Jangan sampai uang negara mengalir hanya untuk memotong rumput di pinggir jalan, sementara petani justru dirugikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Ciamis.
Hingga berita ini diturunkan, KSUP Toto maupun jajaran UPTD PSDA Wilayah Citanduy belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan ketidak optimalan pekerjaan babadan rumput tersebut. (JT)












