Kab.Bandung Barat, Sinarsuryanews.com — Dinas Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat (KBB) di salah satu lokasi penginapan, Vila Pasundan, baru-baru ini menjadi sorotan tajam dan memunculkan dugaan praktik fiktif serta penghabisan anggaran yang tidak transparan. Kecurigaan ini mencuat setelah tim media yang hendak meliput kegiatan tersebut secara tegas dilarang masuk dan melakukan peliputan.
Kejanggalan: Kegiatan Ada, Namun Terkesan Dirahasiakan.
Menurut sumber di lapangan, kegiatan yang diadakan oleh Dinas Perpustakaan KBB di Vila Pasundan tersebut secara fisik memang berlangsung. Namun, keputusan pihak penyelenggara yang secara sengaja menghalangi akses media untuk mendokumentasikan dan memberitakan acara tersebut menimbulkan pertanyaan besar.
“Kegiatannya jelas ada, terlihat ada aktivitas. Tetapi, kesannya ini seperti dirahasiakan. Ada apa antara Dinas Perpustakaan dengan pengelola Vila Pasundan, sampai-sampai wartawan tidak diperbolehkan atau diizinkan meliput kegiatan tersebut?” ujar salah satu tim media yang dilarang meliput.
Aksi penghalangan ini dinilai sebagai kejanggalan serius, mengingat kegiatan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik melalui peliputan media sebagai fungsi kontrol sosial.
Dugaan Kuat Permainan Anggaran dan Potensi Fiktif ;
* Penolakan peliputan ini semakin memperkuat dugaan adanya “permainan” antara oknum di Dinas Perpustakaan KBB dan pengelola Vila Pasundan. Kecurigaan ini diperparah dengan dugaan bahwa kegiatan tersebut hanyalah upaya penghabisan anggaran di akhir tahun atau periode tertentu karena belum seluruh alokasi dana terealisasi.
“Nampak jelas diduga ada permainan apa antara Dinas Perpustakaan dengan pengelola Vila Pasundan tersebut. Padahal, sudah jelas diduga kegiatan tersebut penghabisan anggaran saja karena belum semua di realisasikan,” tambah sumber tersebut, menegaskan kesan buruk dan fatal yang ditimbulkan oleh Dinas Perpustakaan KBB.
Ancaman Sanksi dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ;
* Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dan menutupi informasi kegiatan publik semacam ini berpotensi besar melanggar sejumlah undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi dan kebebasan pers di Indonesia.
⚖️ Aspek Undang-Undang yang Diduga Dilanggar :
* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Kegiatan instansi pemerintah, terutama yang menggunakan anggaran publik, termasuk dalam kategori Informasi Publik yang wajib disediakan dan dibuka untuk diakses oleh setiap orang, termasuk media. Penolakan akses liputan bisa dianggap melanggar prinsip KIP.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers :
* Pasal 4 Ayat (1): Menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
* Pasal 4 Ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
* Pasal 18 Ayat (1): Secara spesifik menyatakan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Tindakan penghalangan terhadap tim media yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, terlepas dari alasan kegiatan tersebut fiktif atau tidak, sudah jelas termasuk kategori pelanggaran serius terhadap UU Pers dan dapat dikenai sanksi berat sesuai Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999.
Publik menuntut penjelasan transparan dari Kepala Dinas Perpustakaan KBB terkait kegiatan yang menimbulkan kontroversi ini dan mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat untuk segera melakukan audit mendalam terhadap pelaksanaan anggaran kegiatan di Vila Pasundan tersebut. (JS)









